21 Kilogram Sabu dari Jaringan Nasional Dimusnahkan Polisi

Jum'at, 25 Februari 2022 - 15:51 WIB
loading...
A A A


Sani menambahkan, kepolisian juga terus berkoordinasi dengan otoritas terkait, mengenai teknis tindak lanjut dalam proses pengawasan dan pencegahan. "Terutama kegiatan-kegiatan kepolisian dalam hal melakukan pengungkapan," imbuh Sani.

Dalam kasus ini, polisi masih memburu dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka yang tergabung dalam jaringan ini adalah A dan S. Sementara dua tersangka yang sudah tertangkap, akan menjalani proses hukum lanjutan.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

(agn)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2810 seconds (0.1#10.140)