21 Kilogram Sabu dari Jaringan Nasional Dimusnahkan Polisi
loading...
A
A
A
Sani menambahkan, kepolisian juga terus berkoordinasi dengan otoritas terkait, mengenai teknis tindak lanjut dalam proses pengawasan dan pencegahan. "Terutama kegiatan-kegiatan kepolisian dalam hal melakukan pengungkapan," imbuh Sani.
Dalam kasus ini, polisi masih memburu dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka yang tergabung dalam jaringan ini adalah A dan S. Sementara dua tersangka yang sudah tertangkap, akan menjalani proses hukum lanjutan.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(agn)