Kenal di Facebook Janji Mau Dinikahi, Pria di Serang Malah Bawa Kabur Motor Janda

Jum'at, 25 Februari 2022 - 14:24 WIB
loading...
Kenal di Facebook Janji...
Pelaku penipuan dan penggelapan modus mau nikah janda dibekuk. Foto: Nandha/SINDOnews
A A A
SERANG - Bagi anda yang baru kenal dengan orang asing, apalagi di media sosial, awas-awas jangan langsung percaya. Salah-salah, anda bisa menjadi korban penipuan dan penggelapan, seperti dialami janda berinisial RT (41).

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menerangkan, RT menjadi korban penipuan dan penggelapan pria yang baru dikenalnya di Facebook berinisial Emip (41), warga Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

"Peristiwa bermula ketika korban RT yang berstatus janda berkenalan dengan tersangka melalui akun media sosial Facebook,. Korban lalu mengajak pelaku ke rumahnya," katanya, Jumat (25/2/2022).

Baca juga: Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Kasus Penipuan Sewa Kapal Tugboat dan Tongkang

Akhirnya, korban pun menjemput pelaku di pinggir jalan tak jauh dari kediamannya. Pelaku juga meyakinkan korban akan menikahinya. Pelaku bahkan memberikan kartu ATM miliknya sebagai modus agar korban percaya bahwa dia serius.

"Tersangka Emip menyerahkan kartu ATM BCA kepada korban dan mengatakan agar nanti gaji yang masuk bisa diambil korban melalui mesin ATM. Malam harinya, sekitar pukul 19.00 WIB, pelaku dan korban pun jalan-jalan," jelasnya.

Saat itu, pelaku membawa motor Honda Vario milik korban dan mampir ke sebuah mini maret untuk berbelanja.

"Di parkiran pelaku menyuruh korban untuk berbelanja membeli jus buah. Tanpa curiga, korban masuk mini market meninggalkan handphone di dashboard motor. Pada saat itu, pelaku kabur membawa motor korban," bebernya.

Baca: Polisi Gerebek Rumah Tempat Penimbunan 9.600 Liter Minyak Goreng di Serang Banten

Korban akhirnya melaporkan pelaku ke Polsek Ciruas. Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di tempat tongkrongannya di Simpang Lampu Merah Kebon Jahe, Kota Serang, pada Minggu 20 Februari 2022.

"Polisi menyita barang bukti sepeda motor Vario yang disimpan pelaku dirumah kerabatnya," tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 junto Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun kurangan penjara.
(hsk)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
687 Orang Laporkan Dugaan...
687 Orang Laporkan Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel ke Polda Metro Jaya
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Polda Metro Tetapkan...
Polda Metro Tetapkan Bos Travel Hanania Jadi Tersangka Kasus Penipuan Jemaah Umrah
Polda Metro Bongkar...
Polda Metro Bongkar Gudang Ribuan Motor Hasil Kejahatan Siap Ekspor, Ini Penampakannya
Kasus Uang Palsu Black...
Kasus Uang Palsu Black Dolar, 2 WNA Liberia Ditangkap di Jakarta Barat
Korban Penipuan Bos...
Korban Penipuan Bos WO Ayu Puspita Bertambah, Kerugian Tembus Rp18 Miliar
Facebook Luncurkan Mode...
Facebook Luncurkan Mode Pencarian AI, Begini Cara Pakainya
Meta Akui Kesalahan...
Meta Akui Kesalahan dalam Restrukturisasi AI
Anwar BAB Serahkan Seluruh...
Anwar BAB Serahkan Seluruh Uang Saku ke Polisi Usai Diperiksa dalam Kasus Hanania Group
Rekomendasi
JRP Insurance Hadir...
JRP Insurance Hadir di Jakarta Fair 2026, Jamin Perlindungan Asuransi bagi Pengunjung
Austria Ungguli Yordania...
Austria Ungguli Yordania 1-0 di Babak Pertama, Gol Roket Schmid Jadi Pembeda
KIP Kuliah Jalur Seleksi...
KIP Kuliah Jalur Seleksi Mandiri PTN dan PTS 2026 Resmi Dibuka, Daftar di Link Ini
Berita Terkini
Little Star Fun Run...
Little Star Fun Run di Surabaya, Ajang Lari Anak Tumbuhkan Kepercayaan Diri
Tiyo Ardianto Dilaporkan...
Tiyo Ardianto Dilaporkan ke Polres Tangsel, Pelapornya Pernah Ngaku-ngaku Punya Gunung Parung
Aliansi Masyarakat Jakarta...
Aliansi Masyarakat Jakarta Timur Minta Program MBG Dilanjutkan
Polisi Persilakan Tiyo...
Polisi Persilakan Tiyo Ardianto Bikin Laporan Dugaan Temuan Alat Pelacak di Mobil
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Akses Jalan Medan Merdeka...
Akses Jalan Medan Merdeka Selatan ke Patung Kuda Ditutup Imbas Demo Serikat Pekerja
Infografis
Alasan RI Gabung BRICS,...
Alasan RI Gabung BRICS, Prabowo: Kita Mau Berada di Mana-mana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved