Korupsi Sesajen Rp1 Miliar, Mantan Kadis Kebudayaan Denpasar Divonis 3 Tahun
Kamis, 24 Februari 2022 - 13:38 WIB
loading...
A
A
A
Terdakwa juga tidak membuat rencana umum pengadaan, memecah kegiatan, melakukan penunjukan langsung tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembuatan dokumen pengadaan fiktif.
Baca juga: Pendopo Agung Trowulan, Saksi Bisu Sumpah Palapa Gajah Mada yang Menggetarkan
Akibat perbuatan itu, potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih.
Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap serupa dilakukan jaksa yang sebelumnya mengajukan tuntutan empat tahun penjara.
Baca juga: Pendopo Agung Trowulan, Saksi Bisu Sumpah Palapa Gajah Mada yang Menggetarkan
Akibat perbuatan itu, potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1 miliar lebih.
Menanggapi vonis hakim, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap serupa dilakukan jaksa yang sebelumnya mengajukan tuntutan empat tahun penjara.
(shf)
Lihat Juga :