Polda Jatim Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor Ojol Wanita

Kamis, 24 Februari 2022 - 10:06 WIB
loading...
Polda Jatim Tangkap...
NK memeragakan aksinya saat mencuri sepeda motor milik ojek online (ojol) wanita asal Surabaya di Mapolda Jatim. Foto SINDOnews
A A A
SURABAYA - Seorang tersangka kasus pencurian motor milik salah satu ojek online (ojol) wanita asal Surabaya berhasil ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim). Pelaku berinisial NK (37) itu ditangkap di rumahnya di Jalan Sunan Ampel Kelurahan, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan pusat perbelanjaan di Surabaya Barat. Saat melakukan aksinya, NK menggunakan kunci leter (T) sebagai sarana untuk merusak gembok kunci motor milik korban.



Hanya butuh waktu 10 menit, tersangka berhasil membawa kabur motor korban. "Tersangka NK ini merupakan seorang residivis curanmor (pencurian kendaraan bermotor) pada tahun 2008 silam," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Mapolda Jatim, Rabu (23/2/2022).

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, lanjut Dirmanto, anggota dari Jatanras mendapati barang bukti motor milik korban. Sedangkan kunci T yang digunakan tersangka dibuang ke semak dekat rumahnya. Saat melakukan aksinya, tersangka NK tidak sendirian, melainkan dibantu temannya inisial HS. "Saat ini, HS sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Dirmanto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang diancam pidana maksimal sembilan tahun penjara. Sebelumnya, peristiwa ini sempat viral di medsos lantaran ojol wanita tersebut mendapatkan ganti rugi motor baru langsung dari Presiden RI Joko Widodo.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1465 seconds (0.1#10.140)