MUI Cimahi Nilai SE Menag Soal Pengeras Suara Simbol Toleransi Beragama

Rabu, 23 Februari 2022 - 19:45 WIB
loading...
MUI Cimahi Nilai SE...
MUI Cimahi menilai SE Menag soal pengeras suara simbol toleransi beragama.Foto/ilustrasi
A A A
CIMAHI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cimahi menilai positif dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Pasalnya surat edaran yang dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu bisa menjadi upaya menjaga kerukunan, keharmonisan, dan ketentraman antarwarga masyarakat, terlebih di Cimahi yang penduduknya heterogen.

Baca juga: Atasi Kelangkaan di Kota Bandung, Ratusan Ribu Minyak Goreng Bakal Didistribusikan Tiap Pekan

"Esensinya kan bagaimana menghargai satu sama lain di antara umat beragama, agar ibadah yang dilakukan tidak mengganggu orang yang tidak seagama," tutur Sekretaris Umum MUI Kota Cimahi, Yayan Rohyana, Rabu (23/2/2022).

Dirinya menilai, surat edaran itu bukan aturan baru karena sebelumnya sudah ada yang hampir mirip mengatur soal tersebut. Hanya dengan visi Kementerian Agama sekarang, seperti moderasi beragama, peningkatan toleraansi, dll, pengaturan pengeras suara di masjid juga dalam rangka mewujudkan hal tersebut.

Sebab bisa jadi ada yang merasa kurang berkenan dengan suara yang tidak beraturan di masjid. Apalagi warga Cimahi heterogen dan aktivitas jam kerjanya juga tidak sama, harus bisa dimengerti ketika ada yang sedang istirahat lalu merasa terganggu.

Meskipun diakuinya, tidak semua masjid memanfaatkan waktu untuk tarhim 5-10 menit sebelum azan, karena biasanya langsung azan. Justru adanya surat edaran bisa jadi inspirasi bagi masjid-masjid yang belum melakukan itu untuk memanfaatkannya mengingatkan jamaah bahwa waktu azan sudah dekat.



"Ini kan hanya pengaturan saja, tidak menghilangkan sama sekali, dengan harapan tercipta harmonisasi sosial. Sebab ada juga warga yang pernah menyampaikan merasa terganggu dengan suara di masjid yang tidak berarturan," tuturnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta semua pihak untuk tabayun agar tidak salah paham dan salah arti. Serta mengkaji secara mendetail surat edaran tersebut dan jangan hanya sebatas katanya. "Surat edaran Menag ini sudah dibahas secara internal di MUI Cimahi, kesimpulannya sudah ada dan akan segera ditindaklanjuti," tandasnya.

Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, masih menunggu surat edaran dari Kemenag Kota Cimahi tentang aturan pengeras suara di masjid dan musala. Nantinya pihaknya akan membantu untuk melakukan sosialisasi.

"Masih nunggu surat edaran dari Kemenag karena itu ranah mereka untuk menyampaikan. Nanti kita bantu untuk sosialisasi," imbuhnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
Kemenag Fasilitasi Penyelesaian...
Kemenag Fasilitasi Penyelesaian GMS Bantul, Stafsus Menag: Kedepankan Musyawarah
Menag: Pembubaran Ibadah...
Menag: Pembubaran Ibadah di Bantul Tak Boleh Terulang Lagi
Sesalkan Pembubaran...
Sesalkan Pembubaran Ibadah GMS Bantul, Kemenag Minta Polda DIY Tangkap Pelaku
LKK-UNPAM Perkuat Harmonisasi...
LKK-UNPAM Perkuat Harmonisasi Keagamaan di Era Modern
MUI Ingatkan Penguburan...
MUI Ingatkan Penguburan Hidup-hidup Ikan Sapu-sapu Tak Sesuai Prinsip Islam
MUI: Presiden Kurban...
MUI: Presiden Kurban Pakai APBN Tak Masalah secara Syariat demi Kepentingan Masyarakat
MUI Ajak Umat Islam...
MUI Ajak Umat Islam Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Persatuan dan Tingkatkan Kepedulian
Nasaruddin Umar: Spirit...
Nasaruddin Umar: Spirit Kiai Wahab Hasbullah Relevan untuk Perkuat Pesantren dan NKRI
Rekomendasi
Pakar Militer Klaim...
Pakar Militer Klaim Iran Ingin Memulihkan Daya Tolak Terhadap Serangan AS
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Komisi XII Ingatkan Dampaknya terhadap Daya Beli
Kesuksesan Refa Ardhi...
Kesuksesan Refa Ardhi di Dunia Digital Ternyata Dibangun dari Hal Sederhana Ini
Berita Terkini
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
Infografis
Driver Online Gelar...
Driver Online Gelar Aksi Mogok Massal se-Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved