Pemkab Wajo Bertekad Pertahankan Predikat Opini WTP
loading...
A
A
A
WAJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo bertekad mempertahankan torehan penghargaan berupa predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2021 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Bupati Wajo , Amran Mahmud, saat menerima kunjungan Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Paula Henry Simatupang, bersama rombongan di Ruang Pola Kantor Bupati Wajo, Rabu (23/2/2022).
Menurut Amran, merujuk agenda penyelesaian LKPD Wajo yang telah disusun, dijadwalkan paling lambat pada awal Maret 2022 akan disampaikan ke Inspektorat untuk dilakukan review. Selanjutnya, ditargetkan pada 18 Maret 2022 LKPD Wajo unaudited tahun anggaran 2021 sudah dapat diserahkan ke BPK .
Ia menyebut kedatangan Kepala BPK RI bersama rombongan ke Kabupaten Wajo memberikan spirit tambahan dan semangat bagi jajaran Pemkab Wajo dalam pelaksanaan audit interim dan tentunya untuk penerapan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.
"Suatu momen yang sangat berharga bagi kami bahwa di tengah-tengah pelaksanaan audit interim, Bapak Kepala Perwakilan BPK RI masih menyempatkan diri untuk datang melakukan kunjungan kerja dan silaturahmi di Kabupaten Wajo," ujar orang nomor satu di Kabupaten Wajo itu.
Amran menjelaskan pada 25 Januari 2022 lalu, tim audit interim telah mulai melaksanakan pemeriksaan dan dijadwalkan berakhir hari ini, Rabu (23/2/2022), atau waktu pemeriksaan selama 30 hari.
Pada saat audit terdapat selisih pada saat rekonsiliasi data pada perangkat daerah pengelola dana non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dinas Pendidikan, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit, dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Dinas Kesehatan.
"Selain itu, masih terdapat beberapa perangkat daerah yang belum menyelesaikan surat pertanggungjawaban fungsional. Kondisi ini masih sama pada periode Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 lalu " katanya
"Namun untuk kondisi terkini pada tanggal 22 Februari 2022 dapat kami sampaikan kepada Bapak Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan bahwa masalah-masalah tersebut pada saat entry meeting tim audit sudah dapat diselesaikan. Dari 41 perangkat daerah telah menyelesaikan laporan keuangan perangkat daerahnya (unaudited)," sambung Amran.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Paula Henry Simatupang, pada kunjungan ini memaparkan tentang BPK dan hasil pemeriksaan BPK.
Ia menjelaskan tentang kedudukan BPK dalam penyelenggaraan negara, struktur organisasi BPK RI dan BPK RI Perwakilan Sulsel, landasan hukum, tugas dan wewenang BPK, hasil pemeriksaan BPK, masalah-masalah yang memengaruhi opini, serta strategi mempertahankan dan mendapatkan WTP.
"Meskipun sudah mendapatkan opini WTP, harus tetap berbenah untuk terus meningkatkan penyusunan administrasi dan pelaporan keuangan daerah," tutupnya.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Bupati Wajo , Amran Mahmud, saat menerima kunjungan Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Paula Henry Simatupang, bersama rombongan di Ruang Pola Kantor Bupati Wajo, Rabu (23/2/2022).
Menurut Amran, merujuk agenda penyelesaian LKPD Wajo yang telah disusun, dijadwalkan paling lambat pada awal Maret 2022 akan disampaikan ke Inspektorat untuk dilakukan review. Selanjutnya, ditargetkan pada 18 Maret 2022 LKPD Wajo unaudited tahun anggaran 2021 sudah dapat diserahkan ke BPK .
Ia menyebut kedatangan Kepala BPK RI bersama rombongan ke Kabupaten Wajo memberikan spirit tambahan dan semangat bagi jajaran Pemkab Wajo dalam pelaksanaan audit interim dan tentunya untuk penerapan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.
"Suatu momen yang sangat berharga bagi kami bahwa di tengah-tengah pelaksanaan audit interim, Bapak Kepala Perwakilan BPK RI masih menyempatkan diri untuk datang melakukan kunjungan kerja dan silaturahmi di Kabupaten Wajo," ujar orang nomor satu di Kabupaten Wajo itu.
Amran menjelaskan pada 25 Januari 2022 lalu, tim audit interim telah mulai melaksanakan pemeriksaan dan dijadwalkan berakhir hari ini, Rabu (23/2/2022), atau waktu pemeriksaan selama 30 hari.
Pada saat audit terdapat selisih pada saat rekonsiliasi data pada perangkat daerah pengelola dana non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), seperti dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dinas Pendidikan, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit, dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Dinas Kesehatan.
"Selain itu, masih terdapat beberapa perangkat daerah yang belum menyelesaikan surat pertanggungjawaban fungsional. Kondisi ini masih sama pada periode Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 lalu " katanya
"Namun untuk kondisi terkini pada tanggal 22 Februari 2022 dapat kami sampaikan kepada Bapak Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Selatan bahwa masalah-masalah tersebut pada saat entry meeting tim audit sudah dapat diselesaikan. Dari 41 perangkat daerah telah menyelesaikan laporan keuangan perangkat daerahnya (unaudited)," sambung Amran.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel, Paula Henry Simatupang, pada kunjungan ini memaparkan tentang BPK dan hasil pemeriksaan BPK.
Ia menjelaskan tentang kedudukan BPK dalam penyelenggaraan negara, struktur organisasi BPK RI dan BPK RI Perwakilan Sulsel, landasan hukum, tugas dan wewenang BPK, hasil pemeriksaan BPK, masalah-masalah yang memengaruhi opini, serta strategi mempertahankan dan mendapatkan WTP.
"Meskipun sudah mendapatkan opini WTP, harus tetap berbenah untuk terus meningkatkan penyusunan administrasi dan pelaporan keuangan daerah," tutupnya.
(tri)