Tak Ajukan Banding, Predator Seks Herry Wirawan Terima Vonis Penjara Seumur Hidup
Rabu, 23 Februari 2022 - 12:44 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi tetap itu hak terdakwa, apakah menerima, pikir-pikir atau banding. Tapi, karena batas waktu telah terlewati dan kami pun berkomunikasi terus dengan terdakwa, dia tidak ambil sikap," tegasnya.
"Menurut hukum acara, karena (batas waktu) sudah terlewati dianggap menerima, jadi tidak banding. Kan kalau menyatakan banding (batas waktunya) sampai Selasa kemarin, tujuh hari," sambung Ira.
Terkait langkah banding yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ira mengatakan bahwa pihaknya bakal menyiapkan memori kontra banding jika telah menerima salinan banding dari JPU.
"Terhadap banding jaksa, tentu kami selaku penasehat hukum dan terdakwa akan mempersiapkan kontra banding jika memori bandingnya telah kami terima," tandas Ira.
"Menurut hukum acara, karena (batas waktu) sudah terlewati dianggap menerima, jadi tidak banding. Kan kalau menyatakan banding (batas waktunya) sampai Selasa kemarin, tujuh hari," sambung Ira.
Terkait langkah banding yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ira mengatakan bahwa pihaknya bakal menyiapkan memori kontra banding jika telah menerima salinan banding dari JPU.
"Terhadap banding jaksa, tentu kami selaku penasehat hukum dan terdakwa akan mempersiapkan kontra banding jika memori bandingnya telah kami terima," tandas Ira.
Lihat Juga :