Terima Gratifikasi Puluhan Hektare Tanah, Kepala BPN Empat Lawang Ditahan Kejari
Rabu, 23 Februari 2022 - 10:38 WIB
loading...
A
A
A
Namun pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya. Dan kedua tersangka justru menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu.
"Dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua tersangka menerima gratifikasi tanah yang luasnya puluhan hektare di kawasan Karya Jaya Kertapati," ungkap Budi. Baca juga: Jual Beli Tanah Wajib Sertakan BPJS Kesehatan, PKS: Tak Sesuai Kebijakan Presiden
Dengan telah ditahannya kedua tersangka, kata Budi, maka saat ini Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Palembang tengah melengkapi berkas penyidikan."Secepatnya kita lengkapi berkasnya sehingga berkas P21. Dalam melengkapi berkas tersebut tentunya kita akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Palembang, Senin (21/2/2022) malam, menangkap tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Tersangka Ahmad Zairil ditahan di Rutan Pakjo Palembang, dan tersangka Joke ditahan di Rutan Wanita Jalan Merdeka Palembang.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL tahun 2019. Pada kasus tersebut kedua tersangka menerima gratifikasi tanah yang luasnya puluhan hektare.
"Dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua tersangka menerima gratifikasi tanah yang luasnya puluhan hektare di kawasan Karya Jaya Kertapati," ungkap Budi. Baca juga: Jual Beli Tanah Wajib Sertakan BPJS Kesehatan, PKS: Tak Sesuai Kebijakan Presiden
Dengan telah ditahannya kedua tersangka, kata Budi, maka saat ini Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Palembang tengah melengkapi berkas penyidikan."Secepatnya kita lengkapi berkasnya sehingga berkas P21. Dalam melengkapi berkas tersebut tentunya kita akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Palembang, Senin (21/2/2022) malam, menangkap tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Tersangka Ahmad Zairil ditahan di Rutan Pakjo Palembang, dan tersangka Joke ditahan di Rutan Wanita Jalan Merdeka Palembang.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL tahun 2019. Pada kasus tersebut kedua tersangka menerima gratifikasi tanah yang luasnya puluhan hektare.
Lihat Juga :