Sadis! Gadis Cantik di Kukar Dibunuh lalu Disetubuhi, Mayatnya Dibuang di Selokan
loading...
A
A
A
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Undang Undang Perlindungan Anak, pasal berlapis 76 c terkait penganiyayaan dan Pasal 80 ayat 3 yang menyebabkan kematian dengan kurungan 15 tahun penjara dan denda Rp3 Miliar.
(nic)