Sadis! Gadis Cantik di Kukar Dibunuh lalu Disetubuhi, Mayatnya Dibuang di Selokan

Selasa, 22 Februari 2022 - 23:49 WIB
loading...
A A A
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan Undang Undang Perlindungan Anak, pasal berlapis 76 c terkait penganiyayaan dan Pasal 80 ayat 3 yang menyebabkan kematian dengan kurungan 15 tahun penjara dan denda Rp3 Miliar.
(nic)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2290 seconds (0.1#10.140)