Polisi Ultimatum 2 DPO Pengeroyok Ketua KNPI Haris Pertama
Selasa, 22 Februari 2022 - 18:08 WIB
loading...
Polda Metro Jaya ultimatum 2 DPO pengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertama. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Polisi masih mengejar dua pelaku dari lima pelaku pengeroyokan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama. Kedua pelaku tersebut masih berstatus daftar pencarian orang atau DPO.
Tiga dari lima pelaku pengeroyokan yang menyebabkan Haris luka cukup parah telah ditangkap. Dua tersangka lagi masih dalam pengejaran. Baca juga: Otak Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama Diciduk, Motif Belum Diketahui
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menerangkan kedua tersangka yang masih buron adalah Harfi dan Irfan. Keduanya merupakan pelaku eksekutor dalam pengeroyokan.
”Dua orang tadi saya harap ada itikad baik, serahkan diri dan status saat ini mereka jadi tersangka dan DPO,” kata Ade, Selasa (22/2/2022). Baca juga: Ini Tampang Pengeroyok Ketua KNPI Haris Pertama
Adapun polisi telah mengamankan tiga tersangka pelaku pengeroyokan, yakni MS alias Bram dan JT alias Johar serta SM. Seluruh tersangka bakal dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat 2 dengan ancaman penjara selama sembilan tahun.
Tiga dari lima pelaku pengeroyokan yang menyebabkan Haris luka cukup parah telah ditangkap. Dua tersangka lagi masih dalam pengejaran. Baca juga: Otak Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama Diciduk, Motif Belum Diketahui
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menerangkan kedua tersangka yang masih buron adalah Harfi dan Irfan. Keduanya merupakan pelaku eksekutor dalam pengeroyokan.
”Dua orang tadi saya harap ada itikad baik, serahkan diri dan status saat ini mereka jadi tersangka dan DPO,” kata Ade, Selasa (22/2/2022). Baca juga: Ini Tampang Pengeroyok Ketua KNPI Haris Pertama
Adapun polisi telah mengamankan tiga tersangka pelaku pengeroyokan, yakni MS alias Bram dan JT alias Johar serta SM. Seluruh tersangka bakal dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat 2 dengan ancaman penjara selama sembilan tahun.
Lihat Juga :