Komplotan 7 Maling Mesin Motor Tempel di Dermaga Pelabuhan Wori Digulung Polisi
loading...
A
A
A
MINAHASA UTARA - Tim Gabungan Opsnal Polresta Manado menangkap komplotan pencuri mesin motor tempel perahu yang terjadi di dermaga Pelabuhan Wori, Minahasa Utara, Sulawesi Utara pada Minggu (13/2/2022) lalu.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari Polresta Manado, komplotan pencuri tersebut terdiri dari tujuh orang pria.
"Seluruhnya sudah ditangkap dibeberapa lokasi berbeda di wilayah Minahasa dan Minahasa Utara, pada Senin (21/2) sore hingga Selasa (22/2) dini hari,” ujarnya, Selasa (22/2/2022).
Adapun ke enam pelaku merupakan warga Kakas, Minahasa, masing-masing berinisial MT (30), DR (40), KK (24), OS (18), RW (18), dan JT (16), serta satu lainnya JD (26), warga Langowan, Minahasa.
Para pelaku mencuri dua unit mesin motor tempel perahu merek Yamaha 15 PK dan 40 PK milik Roland Rumambi (44), warga Wori, Minahasa Utara.
“Kejadian diketahui korban pada Minggu (13/02) sekitar pukul 04.00 WITA, saat korban akan melaut. Ternyata dua unit mesin motor tempel perahunya telah hilang. Korban berupaya mencari di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan,” jelasnya.
Pencurian tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp82 juta. Setelah itu korban melapor ke SPKT Polresta Manado.
Laporan direspons tim gabungan dengan melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengantongi identitas para pelaku, kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan.
"Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki tiga pelaku yaitu, JD, MT, dan DR, karena ketiganya berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap," terang Jules Abraham Abast.
Dalam pengembangan, sambungnya, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua unit mesin motor milik korban yang ditemukan di wilayah Minahasa Utara. Selain itu juga beberapa handphone serta sepeda motor yang diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil penjualan kedua mesin motor tersebut.
"Komplotan pencuri tersebut saat beraksi menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih. Ketujuh pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan bahwa berdasarkan informasi dari Polresta Manado, komplotan pencuri tersebut terdiri dari tujuh orang pria.
"Seluruhnya sudah ditangkap dibeberapa lokasi berbeda di wilayah Minahasa dan Minahasa Utara, pada Senin (21/2) sore hingga Selasa (22/2) dini hari,” ujarnya, Selasa (22/2/2022).
Adapun ke enam pelaku merupakan warga Kakas, Minahasa, masing-masing berinisial MT (30), DR (40), KK (24), OS (18), RW (18), dan JT (16), serta satu lainnya JD (26), warga Langowan, Minahasa.
Para pelaku mencuri dua unit mesin motor tempel perahu merek Yamaha 15 PK dan 40 PK milik Roland Rumambi (44), warga Wori, Minahasa Utara.
“Kejadian diketahui korban pada Minggu (13/02) sekitar pukul 04.00 WITA, saat korban akan melaut. Ternyata dua unit mesin motor tempel perahunya telah hilang. Korban berupaya mencari di sekitar lokasi, namun tidak ditemukan,” jelasnya.
Pencurian tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp82 juta. Setelah itu korban melapor ke SPKT Polresta Manado.
Laporan direspons tim gabungan dengan melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengantongi identitas para pelaku, kemudian dilakukan pengejaran dan penangkapan.
"Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki tiga pelaku yaitu, JD, MT, dan DR, karena ketiganya berupaya melarikan diri saat hendak ditangkap," terang Jules Abraham Abast.
Dalam pengembangan, sambungnya, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua unit mesin motor milik korban yang ditemukan di wilayah Minahasa Utara. Selain itu juga beberapa handphone serta sepeda motor yang diduga kuat dibeli menggunakan uang hasil penjualan kedua mesin motor tersebut.
"Komplotan pencuri tersebut saat beraksi menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna putih. Ketujuh pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut sudah diamankan di Mapolresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
(shf)