Heboh! Pelapor Dugaan Korupsi di Cirebon Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polda Jaba
Selasa, 22 Februari 2022 - 03:39 WIB
loading...
A
A
A
Bahkan, kata Ibrahim, proses P19 itu dilakukan dua kali karena adanya petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) agar dilakukan pemeriksaan terhadap Nurhayati. "Dikarenakan perbuatannya (Nurhayati) adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum karena telah memperkaya tersangka Supriyadi," ucapnya.
Berdasarkan hal itu, penyidik kemudian melakukan penetapan tersangka kepada Nurhayati dan mengirimkan berkas perkara kepada JPU. "Berkas perkara, baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P-21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU," kata dia.
Ibrahim meyakinkan, penyidik telah bersikap profesional dalam penanganan perkara tersebut dan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dia pun menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi, termasuk informasi dugaan korupsi di Desa Citemu.
"Kami juga siap untuk membuka ruang diskusi dan konsultasi kepada pihak-pihak terkait dan dalam perkara ini, kami menunggu kesembuhan dari Ibu Nurhayati untuk bisa diserahkan Kejaksaan," tandasnya.
Berdasarkan hal itu, penyidik kemudian melakukan penetapan tersangka kepada Nurhayati dan mengirimkan berkas perkara kepada JPU. "Berkas perkara, baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P-21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU," kata dia.
Ibrahim meyakinkan, penyidik telah bersikap profesional dalam penanganan perkara tersebut dan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dia pun menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi, termasuk informasi dugaan korupsi di Desa Citemu.
"Kami juga siap untuk membuka ruang diskusi dan konsultasi kepada pihak-pihak terkait dan dalam perkara ini, kami menunggu kesembuhan dari Ibu Nurhayati untuk bisa diserahkan Kejaksaan," tandasnya.
(don)
Lihat Juga :