Heboh! Pelapor Dugaan Korupsi di Cirebon Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polda Jaba

Selasa, 22 Februari 2022 - 03:39 WIB
loading...
Heboh! Pelapor Dugaan...
Polda Jabar menyatakan, Nurhayati bukan pelapor dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Foto/Dok
A A A
BANDUNG - Masyarakat dihebohkan kabar tentang pelapor kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat bernama Nurhayati yang malah dijadikan tersangka. Polda Jabar pun angkat bicara mengenai kabar yang kini viral di media sosial (medsos) itu.

Dalam keterangannya, Polda Jabar menyatakan bahwa Nurhayati bukanlah pelapor dugaan korupsi yang dilakukan Kuwu Desa Citemu, Supriyadi yang kini juga sudah berstatus tersangka itu. Baca juga: Kasus LPEI, Kejagung Kembali Sita Tanah 85.427 Meter Persegi Milik Tersangka Johan



"Saudari Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video singkat yang beredar di medsos, namun sebagai saksi yang memberikan keterangan. Jadi untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Citemu," ungkap Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, Senin (21/2/2022).

Ibrahim menjelaskan, berdasarkan laporan dari BPD Citemu, penyidik Polres Cirebon melakukan serangkaian penyelidikan hingga mendapatkan bukti adanya tindak pidana yang dilakukan oleh Supriyadi.

"Sehingga, meningkat ke penyidikan dan akhirnya menetapkan saudara Supriyadi sebagai tersangka tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran 2018, 2019, 2020 APBDes Citemu," terang Ibrahim. Baca juga:
Bareskrim Polri Cek Kasus Pelapor Dugaan Korupsi di Cirebon Dijadikan Tersangka


Dalam perjalanannya, lanjut Ibrahim, polisi kemudian melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon. Namun, Kejari Cirebon mengembalikan berkas kasus itu kepada penyidik karena dinilai belum lengkap atau P19.

Bahkan, kata Ibrahim, proses P19 itu dilakukan dua kali karena adanya petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU) agar dilakukan pemeriksaan terhadap Nurhayati. "Dikarenakan perbuatannya (Nurhayati) adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum karena telah memperkaya tersangka Supriyadi," ucapnya.

Berdasarkan hal itu, penyidik kemudian melakukan penetapan tersangka kepada Nurhayati dan mengirimkan berkas perkara kepada JPU. "Berkas perkara, baik itu tersangka Supriyadi maupun tersangka Nurhayati dinyatakan P-21 atau dinyatakan lengkap oleh JPU," kata dia.

Ibrahim meyakinkan, penyidik telah bersikap profesional dalam penanganan perkara tersebut dan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dia pun menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang telah memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi, termasuk informasi dugaan korupsi di Desa Citemu.

"Kami juga siap untuk membuka ruang diskusi dan konsultasi kepada pihak-pihak terkait dan dalam perkara ini, kami menunggu kesembuhan dari Ibu Nurhayati untuk bisa diserahkan Kejaksaan," tandasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
8 Fakta Kasus Penyekapan...
8 Fakta Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Taufik Hidayat, Korban Hilang Sejak 3 Tahun Lalu
Kejari Manggarai Barat...
Kejari Manggarai Barat Setor Rp2 Miliar Uang Korupsi ke Kas Negara
Kolaborasi Bulog Cirebon...
Kolaborasi Bulog Cirebon dan Pemda Jaga Inflasi di Tengah Ketidakpastian Global
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
KPK Telusuri Aliran...
KPK Telusuri Aliran Dana terkait Kasus Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Rekomendasi
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Potongan Aplikasi Gojek...
Potongan Aplikasi Gojek Turun Jadi 8% Mulai 1 Juli 2026, Manajemen GOTO Angkat Suara
Berita Terkini
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved