Tertarik Lowongan Kerja di Medsos, Gadis Ini Malah Dirampok dan Diperkosa
Selasa, 22 Februari 2022 - 00:07 WIB
loading...
A
A
A
Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di persawahan. Sedangkan korban kemudian mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk membuat laporan.
Hingga kurang dari 1x24 jam tersangka berhasil diamankan yang diringkus di rumahnya. Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP.
Hingga kurang dari 1x24 jam tersangka berhasil diamankan yang diringkus di rumahnya. Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP.
(muh)
Lihat Juga :