Tertarik Lowongan Kerja di Medsos, Gadis Ini Malah Dirampok dan Diperkosa

Selasa, 22 Februari 2022 - 00:07 WIB
loading...
Tertarik Lowongan Kerja...
RH dibekuk karena diduga merampok dan memerkosa gadis yang datang karena tertarik dengan lowongan pekerjaan tawarannya.Foto/ist
A A A
TANGERANG - Seorang pria berinisial SH (34) berhasil diamankan Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang . Dia dibekuk dengan tuduhan melakukan tindak pidana perampokan dan pemerkosaan terhadap gadis berinisial ER.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menerangkan, korbannya merupakan ER yang berkenalan dengan tersangka melalui media sosial.

“Korban berkenalan dengan tersangka melalui media sosial Facebook karena tersangka mengunggah lowongan pekerjaan," ujarnya dalam keterangan pers, Senin (21/2/2022).

Baca juga: Bursah Zarnubi Desak Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Ketum KNPI Haris Pertama

Zain melanjutkan, pekerjaan yang ditawarkan tersangka adalah pegawai di salah satu kafe. Namun nyatanya, itu hanyalah akal-akalan tersangka untuk menarik perhatian korban.

Dari perkenalakan itu, mereka pun melanjutkan komunikasi dengan saling bertukar nomor handphone. Dan hingga akhirnya, pada Sabtu (19/2/2022), tersangka mengajak korban bertemu.

“Tersangka kemudian membawa korban dengan sepeda motor ke tempat yang dijanjikan tersangka sebagai tempat kerja. Namun, korban justru dibawa ke persawahan,” papar Zain.

Diketahui, persawahan tersebut terletak di Kampung Kelapa, Desa Sindang Sono. Dan dijelaskan Zain bahwa tersangka bersama pelaku tiba di lokasi pada Minggu (20/2/2022) dini hari.

"Tersangka mengancam akan membunuh korban dengan senjata tajam, mengambil ponsel dan uang korban, lalu memperkosa korban di persawahan," ungkapnya.



Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan korban di persawahan. Sedangkan korban kemudian mendatangi Polsek Pasar Kemis untuk membuat laporan.

Hingga kurang dari 1x24 jam tersangka berhasil diamankan yang diringkus di rumahnya. Dari kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa pisau, sepeda motor, ponsel, dan pakaian.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman di atas 10 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 285 KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cerita Anggun C Sasmi...
Cerita Anggun C Sasmi Dua Kali Jadi Korban Perampokan di Paris, Berlian Hasil Kerja Keras Raib
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Dunia Marah pada Festival...
Dunia Marah pada 'Festival Pemerkosaan' Ini: Sekelompok Pria Telanjangi Perempuan di Siang Bolong
Rekomendasi
PDIP Dorong Program...
PDIP Dorong Program MBG Beralih ke Dapur Berbasis Sekolah
Respons Aksi China,...
Respons Aksi China, Jepang Perkuat Pertahanan Sisi Barat Daya
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
Berita Terkini
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
Peneliti MPSI: PSN Wanam...
Peneliti MPSI: PSN Wanam Jadi Penggerak Kemajuan Papua Selatan dan Ketahanan Pangan
Grand Opening Mitra10...
Grand Opening Mitra10 Pengayoman, Hadirkan One Stop Shopping #SelengkapItu dan Promo Menarik
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved