3 Tersangka Baru Pengeroyok Kakek Halim Dicokok, Ini Perannya
Senin, 21 Februari 2022 - 14:17 WIB
loading...
A
A
A
Zulpan membeberkan, tersangka berinisial DJ berperan sebagai pemilik motor yang saat kejadian berboncengan dengan tersangka A. Tersangka DJ sebagai pengendara motor dan membunyikan klakson berulang kali untuk menarik perhatian orang untuk ramai mengejar korban.
"Kemudian peran dari tersangka kedua, saudara A berperan saat teriak 'Pak berhenti nabrak' dengan menggunakan gesture tubuh melambaikan tangan. Sementara tersangka HP berperan memvideokan dan memberikan maling dari awal pengejaran sampai di lokasi," jeasnya.
Dikatakan Zulpan, ketiga tersangka memang tidak berperan dalam pemukulan korban. Ketiga hanya menghasut orang lain untuk melakukan pengejaran.
"Terhadap para tersangka yang baru ditetapkan ini mereka dikenakan Pasal 160 dan 170 KUHP yaitu terkait penghasutan dengan ancaman pidana 6 tahun," tukas Zulpan.
"Kemudian peran dari tersangka kedua, saudara A berperan saat teriak 'Pak berhenti nabrak' dengan menggunakan gesture tubuh melambaikan tangan. Sementara tersangka HP berperan memvideokan dan memberikan maling dari awal pengejaran sampai di lokasi," jeasnya.
Dikatakan Zulpan, ketiga tersangka memang tidak berperan dalam pemukulan korban. Ketiga hanya menghasut orang lain untuk melakukan pengejaran.
"Terhadap para tersangka yang baru ditetapkan ini mereka dikenakan Pasal 160 dan 170 KUHP yaitu terkait penghasutan dengan ancaman pidana 6 tahun," tukas Zulpan.
(thm)
Lihat Juga :