FAGI Jabar Kecewa, Tiga Kali Jabatan Kadisdik Bukan dari LPTK

Minggu, 14 Juni 2020 - 11:37 WIB
loading...
FAGI Jabar Kecewa, Tiga Kali Jabatan Kadisdik Bukan dari LPTK
Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat kecewa, jabatan kepala dinas pendidikan Provinsi Jawa Barat bukan dari Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Forum Aksi Guru Indonesia (FAGI) Jawa Barat mengaku kecewa atas jabatan kepala dinas pendidikan (Kadisdik) Provinsi Jawa Barat bukan dari Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK). Apalagi, jabatan itu hingga tiga kali berturut turut.

Terakhir, Provinsi Jawa Barat baru saja melantik Kadisdik baru Dedi Supandi. Sebelum Dedi, jabatan Kadisdik dipegang Dewi Sartika yang juga bukan dadi LPTK. Sebelum Dewi Sartika, Disdik Jabar juga dijabat non LPTK Ahmad Hadadi saat dipimpin Gubernur Jabar Ahmad Heryawan.

"Kami harus kecewaan tiga kali berturut-turut dengan Kadisdik Jabar dari kalangan non LPTK. Sebelumnya, Gubernur menunjuk Ahmad Hadadi, digantikan dengan Dewi Satrika, dan sekarang Dedi Supandi," jelas FAGI Jabar Iwan Hermawan, Minggu (14/6/2020).

Menurut dia, penunjukkan Kepala Dinas Pendidikan bukan dari LPTK menunjukkan pemerintah tidak serius urus pendidikan. Berbeda dengan dinas kesehatan yang selalu dari tenaga berlatar pendidikan dokter.

"Saat ini baik kadisdik maupun sekretaris dinasnya dari IPDN. Sementara ada beberapa pejabat yang berkualifikasi LPTK malah ditempatkan di SKPD lain," tegas Iwan.(Baca juga; FAGI Jabar Tidak Rekomendasikan Siswa Masuk Sekolah )

Menurut dia, jabatan kepala dinas seharusnya menjadi jabatan karier. Melalui revisi Peraturan Pemerintahan tentang Guru, Kemendikbud berupaya untuk memperbaiki sistem rekruitmen dari mulai jabatan kepala sekolah hingga kepala dinas pendidikan.

Kepala dinas pendidikan harus benar-benar berdasarkan kemampuan karier sebagai guru. Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pasal 107 huruf c mengamanatkan bahwa persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Pemimpin Tinggi (JPT) tingkat pratama (setingkat Kadisdik) dari kalangan PNS harus memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1041 seconds (0.1#10.140)