Datang dari Malaysia, 5 Warga di Gowa Diminta Isoman dan PCR
Jum'at, 18 Februari 2022 - 19:29 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia harus melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing selama 10 x 24 jam.
Baca juga:Sekprov Sulsel Dorong Pelibatan LSM dan Ormas Kebut Vaksinasi Covid-19
Kapolres Gowa , AKBP Tri Goffarudin mengapresiasi tindakan yang dilakukan Bhabinkamtibmas dengan memantau warga yang datang dari luar negeri.
"Saya berharap para Bhabinkamtibmas di Kabupaten Gowa untuk meningkatkan upaya 3T (testing, tracing, treatment) terhadap orang yang baru datang dari luar negeri dan warga binaan dalam rangka mengantisipasi penyebaran varian baru Omicron," ucapnya.
Baca juga:Sekprov Sulsel Dorong Pelibatan LSM dan Ormas Kebut Vaksinasi Covid-19
Kapolres Gowa , AKBP Tri Goffarudin mengapresiasi tindakan yang dilakukan Bhabinkamtibmas dengan memantau warga yang datang dari luar negeri.
"Saya berharap para Bhabinkamtibmas di Kabupaten Gowa untuk meningkatkan upaya 3T (testing, tracing, treatment) terhadap orang yang baru datang dari luar negeri dan warga binaan dalam rangka mengantisipasi penyebaran varian baru Omicron," ucapnya.
(luq)
Lihat Juga :