Alasan Kemanusiaan, Pelaku Pencurian Motor Dibebaskan dari Tuntutan Pidana

Jum'at, 18 Februari 2022 - 07:46 WIB
loading...
Alasan Kemanusiaan, Pelaku Pencurian Motor Dibebaskan dari Tuntutan Pidana
Kasus pencurian motor yang menyeret MA, warga Desa Tamasajju, Kabupaten Takalar bebas dari tuntutan pidana usai Kejari menggelar ekspos perkara. Foto/Ansar
A A A
TAKALAR - Pelaku pencurian motor ,MA yang merupakan warga Desa Tamasajju, Kabupaten Takalar kini telah bebas, Kamis (17/2/2022). Hal itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar melakukan ekspos perkara tindak pidana umum untuk diajukan persetujuan penghentian penuntutan atau restorative justice terhadap kasusnya.

Ekspos perkara dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Takalar, Salahuddin beserta Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Agus Kumiawan dan Jaksa Penuntut Umum Ika Vebnanty Ramadhany selaku fasilitator.

Kepala Kejari Takalar, Salahuddin menyatakan perkara dugaan pencurian ini memenuhi persyaratan untuk melalui proses restorative justice atau RJ. Itu sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan restorative.

"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, telah ada kesepakatan damai antara pihak korban dengan pihak terdakwa tanpa ada paksaan dari pihak manapun," ujar Salahuddin.



Selain itu, kata mantan Kasi Penkum Kejati Sulsel, korban telah memaafkan perbuatan terdakwa dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkaranya ke tahap persidangan. Apalagi, semuanya itu didukung dengan regulasi.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia pasal 30C mengenai Kejaksaan dapat melakukan mediasi penal dalam artian penyelesatan pidana dengan mekanisme perdamaian

Kemudian tersangka MA dalam perkara pencurian disangka pasal 362 KUHP Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp9000, vide Perma Nomor 2 Tahun 2012 dengan kronologis, pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 sekitar jam 07.00 Wita bertempat di pinggir jalan Poros Dusun Sawakung, Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.

Salahuddin menjelaskan, awalnya tersangka yang berangkat kerja melintasi jalan Poros Dusun Sawakung, Desa Tamasaju. Namun, tiba-tiba terlintas dipikiran tersangka yang terdesak akan kebutuhan biaya melahirkan istrinya yang memasuki usia sembilan bulan.

Lalu, gaji tersangka sebagai buruh harian lepas tidak mencukupi serta sudah berusaha mencari pinjaman tidak berhasil.

"Maka ketika tersangka melihat motor terparkir di pinggir jalan milik korban, Mahaming Daeng Nanjeng bin Mama Daeng Gasing, tanpa pikir panjang langsung membawa kabur," urainya.

Selanjutnya, sambung Salahuddin, tersangka menggadaikan motor korban ke Sinofit Fery Dg Sila bin Jampuang Daeng Majja seharga Rp1,5 juta dengan alasan kebutuhan biaya melahirkan istri tersangka. Akibat pencurian itu, korban Maharning bin Daeng Nanjeng bin Mama Daeng Gasing merugi dengan nilai Rp2,5 juta (nilai jual motor).



Usai dilakukan tahap II, Salahuddin menilai kasus itu bisa dilakukan restorative justice dengan memediasi korban dan tersangka. Hasilnya, pencuri motor tersebut bebas dari tuntutan lantaran aksinya dianggap demi keluarga yang hendak melahirkan.

Apalagi, kata Salahuddin, pihak korban telah memaafkan dan Jaksa Milik Takalar (Jamila) membantu ganti rugi ke korban dengan alasan kemanusiaan.

"Kita bebaskan dari penuntutan demi kemanusiaan. Apalagi, Jamila telah mengganti uang hasil gadai motor ke korban," jelasnya.

"Upaya restorative justice ini sudah kita lakukan tiga kali tahun ini, Januari sampai saat ini. Kita upayakan masalah hukum tidak sampai ke pengadilan," pungkasnya.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1623 seconds (0.1#10.140)