Pemuda Sulsel Didorong Berperan dalam Pembangunan Ibu Kota Baru Nusantara
Kamis, 17 Februari 2022 - 22:32 WIB
loading...
A
A
A
Lebih jauh Dr Abdi menuturkan, pemindahan IKN dalam UUD 1945 tidak terfokus menyebutkan di mana lokasi tepatnya. "Artinya sesuatu yang konsektual bukan menyebut ibu kota negara itu tempat materi semata," ujarnya.
Ketua OKK Karang Taruna Sulawesi Selatan, Mustakim Zulkifli melihat ada peluang yang besar bagi pemuda Sulsel dalam proses pemindahan IKN. Menurutnya, kesempatan ini bisa menjadi ruang bagi pemuda untuk mengambil peran.
"Bahwa IKN ini sangat dekat dengan wilayah Sulsel. Artinya, ada ruang baru yang bisa kita asuh untuk memberikan ide dan gagasan terkait bagaimana pengembangan wilayah IKN nantinya," jelasnya.
"Banyak peluang bagi kita untuk mengembangkan usaha usaha-baru di wilayah Indonesia baru. Kita harus mempersiapkan diri dalam rangka untuk mempersiapkan SDM kita di Ibu Kota Negara," sambungnya.
Pengamat Ekonomi, Dr Bahtiar Maddatuang, menerangkan, salah satu syarat pemindahan IKN, yakni aman dari bencana secara geologis dan geografis, pertimbangan kepadatan penduduk rendah, dan ketersediaan kualitas sumber daya manusia (SDM) memadai.
Tiga syarat berikutnya, sambung Bahtiar adalah ketersediaan infrastruktur eksisting yang cukup dan analisis manfaat serta biaya ekonomi dan fiskal, inklusif, dan laya. Terakhir adalah masalah sosial-budaya, beragam, dan terbuka.
Ketua OKK Karang Taruna Sulawesi Selatan, Mustakim Zulkifli melihat ada peluang yang besar bagi pemuda Sulsel dalam proses pemindahan IKN. Menurutnya, kesempatan ini bisa menjadi ruang bagi pemuda untuk mengambil peran.
"Bahwa IKN ini sangat dekat dengan wilayah Sulsel. Artinya, ada ruang baru yang bisa kita asuh untuk memberikan ide dan gagasan terkait bagaimana pengembangan wilayah IKN nantinya," jelasnya.
"Banyak peluang bagi kita untuk mengembangkan usaha usaha-baru di wilayah Indonesia baru. Kita harus mempersiapkan diri dalam rangka untuk mempersiapkan SDM kita di Ibu Kota Negara," sambungnya.
Pengamat Ekonomi, Dr Bahtiar Maddatuang, menerangkan, salah satu syarat pemindahan IKN, yakni aman dari bencana secara geologis dan geografis, pertimbangan kepadatan penduduk rendah, dan ketersediaan kualitas sumber daya manusia (SDM) memadai.
Tiga syarat berikutnya, sambung Bahtiar adalah ketersediaan infrastruktur eksisting yang cukup dan analisis manfaat serta biaya ekonomi dan fiskal, inklusif, dan laya. Terakhir adalah masalah sosial-budaya, beragam, dan terbuka.
Lihat Juga :