ASN Sidrap Jalani Vaksinasi Booster demi Tangkal Omicron
Kamis, 17 Februari 2022 - 17:00 WIB
loading...
Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap ramai-ramai menjalani vaksinasi booster guna menangkal penyebaran Covid-19 varian Omicron. Foto: SINDOnews/Andi Mappanyukki
A
A
A
SIDRAP - Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap ramai-ramai menjalani vaksinasi booste r guna menangkal penyebaran Covid-19 varian Omicron . Vaksinasi dosis ketiga itu dilakukan secara serentak di Kompleks Perkantoran Pemkab Sidrap, Kamis (17/2/2022).
Vaksinasi booster itu juga dilakukan pada tingkat kecamatan, desa dan kelurahan, dikoordinir camat dan kepala puskesmas masing-masing. Lokasinya ada dua titik yakni Lapangan Upacara dan Baruga Kompleks, dengan menghadirkan vaksinator dari tim PKM Kulo, dan PKM Lancirang. Vaksinasi booster itu juga terbuka bagi masyarakat umum secara gratis.
Baca Juga: Polres Sidrap Kawal Percepatan Vaksinasi Covid-19 untuk Pelajar
Juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Sidrap , Ishak Kenre, mengatakan vaksinasi booster diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas, dan memiliki interval minimal enam bulan dari vaksin kedua.
“Jenis vaksinnya Pfizer, syaratnya penerima berusia 18 tahun ke atas, dan interval waktu setelah menerima vaksin primer minimal 6 bulan,” ungkap dia.
Vaksinasi booster itu juga dilakukan pada tingkat kecamatan, desa dan kelurahan, dikoordinir camat dan kepala puskesmas masing-masing. Lokasinya ada dua titik yakni Lapangan Upacara dan Baruga Kompleks, dengan menghadirkan vaksinator dari tim PKM Kulo, dan PKM Lancirang. Vaksinasi booster itu juga terbuka bagi masyarakat umum secara gratis.
Baca Juga: Polres Sidrap Kawal Percepatan Vaksinasi Covid-19 untuk Pelajar
Juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Sidrap , Ishak Kenre, mengatakan vaksinasi booster diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas, dan memiliki interval minimal enam bulan dari vaksin kedua.
“Jenis vaksinnya Pfizer, syaratnya penerima berusia 18 tahun ke atas, dan interval waktu setelah menerima vaksin primer minimal 6 bulan,” ungkap dia.
Lihat Juga :