Gus Yahya Larang Pengurus PBNU Maju Pilpres, Ini Alasannya

Kamis, 17 Februari 2022 - 13:28 WIB
loading...
Gus Yahya Larang Pengurus PBNU Maju Pilpres, Ini Alasannya
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) melarang pengurusnya untuk maju dalam kontestasi Pilpres 2024. Foto dok/SINDOnews
A A A
SURABAYA - Ketua Umum (Ketum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ( PBNU ), KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) melarang pengurusnya untuk maju dalam kontestasi pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Hal ini untuk meminimalisir keterlibatan organisasi dalam pertarungan politik praktis.

“Dari PBNU jangan sampai ada yang maju sebagai calon (presiden), itu pertama. Yang kedua, calonnya siapa aja, itu lihat saja nanti, nanti kan semuanya sebagian besar calon-calon yang muncul akan menyatakan punya hubungan dengan NU. Dan, warga NU dipersilakan dengan bebas (memilihnya). Tapi kalau dari PBNU jangan, jangan, biar dari luar PBNU. Supaya PBNU jangan sampai ada keterlibatan institusional. Kalau maju, harus keluar atau mundur,” kata Gus Yahya, Kamis (17/2/2022).



Terkait sejumlah pengurus PBNU yang juga pengurus parpol, Gus Yahya memastikan mereka adalah aktivis partai. Diantaranya, Nusron Wahid yang merupakan aktivis Partai Golkar dan Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah yang merupakan aktivis PDIP.

“Jelas mereka aktivis partai, ada aktivis Golkar, aktivis PDIP. Saya sendiri juga aktivis PKB sebetulnya, walaupun bukan pengurus. Ini supaya kami saling mengontrol nanti,” ujarnya.

Gus Yahya juga menjelaskan, terkait beberapa PCNU di Jatim yang telah ditegur terkait politik praktis. Di antaranya, PCNU Banyuwangi, PCNU Sidoarjo dan PCNU Bondowoso. Ketiga PCNU itu diduga melakukan keterlibatan politik melampaui batas-batas parameter yang diizinkan.

“Mereka mengatasnamakan lembaga, karena tempat kegiatan di kantor PCNU dan backdropnya disebutkan kegiatan PCNU tapi isinya politik praktis. Nah, ini yang kita tegur,” jelasnya.

Dia menegaskan, saat ini sanksinya hanya teguran lisan dan berlaku untuk seluruh cabang di Indonesia. Kalau masih terjadi lagi melakukan hal sama, akan diterbitkan surat peringatan tertulis.

Ini sudah jadi keputusan-keputusan resmi yang paling mendasar sejak Muktamar NU ke-26 di Semarang sejak 1979. “Atas nama lembaga tidak boleh, kalau pribadi silahkan asal bertanggung jawab,” pungkas Gus Yahya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1749 seconds (0.1#10.140)