Buntut Tewasnya Hermanto, 6 Anggota Polsek Utara Dinonaktifkan
Kamis, 17 Februari 2022 - 12:09 WIB
loading...
Buntut kasus tewasnya Hermanto, tahanan Polsek Lubuklinggau Utara, enam anggota Polsek Lubuklinggau Utara dicopot dan dinonaktifkan dari jabatannya. Foto SINDOnews
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Buntut kasus tewasnya Hermanto, tahanan Polsek Lubuklinggau Utara, enam anggota Polsek Lubuklinggau Utara dicopot dan dinonaktifkan dari jabatannya. Saat ini, mereka masih diperiksa oleh Propam Polda Sumatera Selatan (Sumsel).
Kapolres Lubuklinggau Timur AKBP Harissandi mengatakan, keenam anggota Polsek diperiksa terkait pelanggaran kode etik profesi yang telah diatur dalam peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Baca juga: Kapolres Datangi Takziah Tahanan yang Tewas Dianiaya Janji Tindak Pelaku
"Guna proses pemeriksaan keenam anggota tersebut kini dipindahkan ke bagian Sat Samapta Polres Lubuklinggau. Anggota tersebut dilakukan pemeriksaan di Mapolres," kata Harissandi saat di Mapolsek Lubuklinggau Timur, Kamis (17/2/2022).
Kapolres AKBP Harissandi pada Rabu (16/2/2022) malam mendatangi rumah duka Hermanto di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau. Kapolres bersama rombongan ikut takziah di rumah duka. Dalam kesempatan itu, Kapolres mengucapkan belasungkawa kepada istri dan anak almarhum Hermanto.
Kepada keluarga, AKBP Harissandi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Hermanto dan Kapolres berjanji akan menindak tegas anggotanya itu. "Siapapun yang salah akan saya tindak tegas dan dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Sumatera Selatan,"tegasnya.
Sementara sang istri Hermanto, Iin Darmawanti di hadapan Kapolres memohon agar diberikan keadilan yang seadil-adilnya. "Berhubung ini negara hukum, jadi kami minta dihukum seberat-beratnya, harus setimpal dengan yang dilakukannya kepada suami saya pak,” ujar Iin sambil menangis di hadapan Kapolres.
Kapolres Lubuklinggau Timur AKBP Harissandi mengatakan, keenam anggota Polsek diperiksa terkait pelanggaran kode etik profesi yang telah diatur dalam peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Baca juga: Kapolres Datangi Takziah Tahanan yang Tewas Dianiaya Janji Tindak Pelaku
"Guna proses pemeriksaan keenam anggota tersebut kini dipindahkan ke bagian Sat Samapta Polres Lubuklinggau. Anggota tersebut dilakukan pemeriksaan di Mapolres," kata Harissandi saat di Mapolsek Lubuklinggau Timur, Kamis (17/2/2022).
Kapolres AKBP Harissandi pada Rabu (16/2/2022) malam mendatangi rumah duka Hermanto di Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau. Kapolres bersama rombongan ikut takziah di rumah duka. Dalam kesempatan itu, Kapolres mengucapkan belasungkawa kepada istri dan anak almarhum Hermanto.
Kepada keluarga, AKBP Harissandi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Hermanto dan Kapolres berjanji akan menindak tegas anggotanya itu. "Siapapun yang salah akan saya tindak tegas dan dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Sumatera Selatan,"tegasnya.
Sementara sang istri Hermanto, Iin Darmawanti di hadapan Kapolres memohon agar diberikan keadilan yang seadil-adilnya. "Berhubung ini negara hukum, jadi kami minta dihukum seberat-beratnya, harus setimpal dengan yang dilakukannya kepada suami saya pak,” ujar Iin sambil menangis di hadapan Kapolres.
Lihat Juga :