Kasasi Jaksa Ditolak, Mantan Ketua PWI Sulsel Tetap Bebas
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa pada kasus dugaan komersialisasi gedung PWI dengan terdakwa mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel, Zulkifli Gani Ottoh. Vonis tersebut membuat Zulkifli yang akrab disapa Sugito tetap bebas.
Putusan kasasi dengan nomor register 3903 K/PID.SUS/2019 diketok pada tanggal 20 November 2019. Sidang kasasi dipimpim oleh hakim agung Prof Krisna Harahap dibantu hakim agung Prof Abdul Latief dan hakim agung Dr Suhadi.
"Amar putusan: Tolak. Saya dapati itu melalui penelusuran di web Mahkamah Agung. Lewat Sistem Informasi (SIPP) Mahkamah Agung, " ujar penasihat hukum Sugito, Faisal Silenang kepada SINDOnews, Kamis (23/04/2020).
Sebelumnya, Ketua PWI 2010-2015 divonis bebas visprak dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar pada Agustus 2019 lalu. Ia dianggap tidak terbukti bersalah melakukan komersialiasi gedung PWI sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Atas vonis tersebut, JPU Kejati Sulsel selanjutnya melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung.
Putusan kasasi dengan nomor register 3903 K/PID.SUS/2019 diketok pada tanggal 20 November 2019. Sidang kasasi dipimpim oleh hakim agung Prof Krisna Harahap dibantu hakim agung Prof Abdul Latief dan hakim agung Dr Suhadi.
"Amar putusan: Tolak. Saya dapati itu melalui penelusuran di web Mahkamah Agung. Lewat Sistem Informasi (SIPP) Mahkamah Agung, " ujar penasihat hukum Sugito, Faisal Silenang kepada SINDOnews, Kamis (23/04/2020).
Sebelumnya, Ketua PWI 2010-2015 divonis bebas visprak dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Makassar pada Agustus 2019 lalu. Ia dianggap tidak terbukti bersalah melakukan komersialiasi gedung PWI sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Atas vonis tersebut, JPU Kejati Sulsel selanjutnya melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung.
(sri)