Tilep Dana Hibah Air Minum, Dirut PDAM Duasudara Kota Bitung Ditahan Polda Sulut
Rabu, 16 Februari 2022 - 10:52 WIB
loading...
A
A
A
Kemudian pemerintah daerah yang bersedia mengikuti program dimaksud diminta membawa data yang diminta atau persyaratan ke Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR. Sehingga pemerintah Kota Bitung melalui Direktur PDAM Duasudara Kota Bitung membuat surat pernyataan bahwa PDAM Duasudara Kota Bitung memiliki Idle Capacity sebesar 50 liter/detik.
"Yang mana surat pernyataan tersebut merupakan salah satu syarat yang paling mendasar sehingga dapat mengikuti program hibah air minum yang diberikan Pemerintah Pusat (Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR)," kata Kabid Humas. Baca juga: Ada Indikasi Kerawanan Korupsi, KPK Soroti Tata Kelola Pemerintahan di Sulawesi Tengah
Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli pengairan dari Politeknik Negeri Manado, ternyata pihak PDAM Duasudara Kota Bitung tidak memiliki Idle Capaticity. Kemudian pihak PDAM Duasudara kota Bitung mencetak semua rekening pembayaran pelanggan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Sebab, pelanggan yang namanya tertera pada rekening pembayaran pelanggan merasa tidak pernah membayar pemakaian air minum, dikarenakan air minum dimaksud tidak pernah mengalir/dialirkan.
Pihak PDAM Duasudara Kota Bitung mengirimkan bukti rekening pembayaran pelanggan dimaksud ke pihak Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR yang mana rekening pelanggan tersebut merupakan salah satu syarat sehingga dana hibah dari pemerintah pusat terkait program hibah air minum dapat ditransfer dari pemerintah pusat (Kementerian Keuangan RI) ke Pemerintah kota Bitung.
Sejak awal kegiatan program hibah air minum, jika pihak PDAM Duasudara kota Bitung tidak memberikan data/persyaratan yang sebenarnya maka sudah tentu dana hibah dari pemerintah pusat tidak semestinya diterima oleh pemerintah Kota Bitung. Namun tetap dihibahkan karena pihak PDAM Duasudara Kota Bitung telah mengirim seluruh persyaratan yang diminta.
"Yang mana surat pernyataan tersebut merupakan salah satu syarat yang paling mendasar sehingga dapat mengikuti program hibah air minum yang diberikan Pemerintah Pusat (Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR)," kata Kabid Humas. Baca juga: Ada Indikasi Kerawanan Korupsi, KPK Soroti Tata Kelola Pemerintahan di Sulawesi Tengah
Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh ahli pengairan dari Politeknik Negeri Manado, ternyata pihak PDAM Duasudara Kota Bitung tidak memiliki Idle Capaticity. Kemudian pihak PDAM Duasudara kota Bitung mencetak semua rekening pembayaran pelanggan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Sebab, pelanggan yang namanya tertera pada rekening pembayaran pelanggan merasa tidak pernah membayar pemakaian air minum, dikarenakan air minum dimaksud tidak pernah mengalir/dialirkan.
Pihak PDAM Duasudara Kota Bitung mengirimkan bukti rekening pembayaran pelanggan dimaksud ke pihak Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR yang mana rekening pelanggan tersebut merupakan salah satu syarat sehingga dana hibah dari pemerintah pusat terkait program hibah air minum dapat ditransfer dari pemerintah pusat (Kementerian Keuangan RI) ke Pemerintah kota Bitung.
Sejak awal kegiatan program hibah air minum, jika pihak PDAM Duasudara kota Bitung tidak memberikan data/persyaratan yang sebenarnya maka sudah tentu dana hibah dari pemerintah pusat tidak semestinya diterima oleh pemerintah Kota Bitung. Namun tetap dihibahkan karena pihak PDAM Duasudara Kota Bitung telah mengirim seluruh persyaratan yang diminta.
Lihat Juga :