Tilep Dana Hibah Air Minum, Dirut PDAM Duasudara Kota Bitung Ditahan Polda Sulut
Rabu, 16 Februari 2022 - 10:52 WIB
loading...
A
A
A
"Dan atas perbuatan dimaksud pihak BPKP perwakilan Sulut melakukan audit investigasi atas permintaan penyidik dan atas perbuatan dimaksud pihak BPKP berkesimpulan bahwa diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dan mengakibatkan kerugian kuangan negara senilai Rp14 Miliar sehingga perbuatan dimaksud layak dilakukan proses penyidikan," tutur Kabid Humas.
Pelaku yang juga merupakan Direktur Utama PDAM Duasudara Kota Bitung itu sudah ditahan Polda Sulut beserta barang bukti dokumen berupa fotocopy surat-surat yang merupakan kelengkapan administrasi sehubungan dengan program hibah air minum.
"Pelaku melanggar Pasal 2 dan/atau 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," pungkas Kabid Humas.
Pelaku yang juga merupakan Direktur Utama PDAM Duasudara Kota Bitung itu sudah ditahan Polda Sulut beserta barang bukti dokumen berupa fotocopy surat-surat yang merupakan kelengkapan administrasi sehubungan dengan program hibah air minum.
"Pelaku melanggar Pasal 2 dan/atau 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," pungkas Kabid Humas.
(don)
Lihat Juga :