Berkaca Vonis Herry Wirawan, Partai Perindo Berharap 9 Pemerkosa Bocah 12 Tahun di Jatim Dihukum Berat
Selasa, 15 Februari 2022 - 22:03 WIB
loading...
A
A
A
"Kami juga melakukan pendampingan korban dari ingatan traumatik yang jelas sangat diperlukan," tegasnya.
Menurut dia, kasus hukum yang dilakukan Herry Wirawan jelas sangat berat, mengingat pelaku merupakan seorang pendidik yang seharusnya melindungi anak didiknya dan ini tentu menjadi pertimbangan sebagai tambahan hukuman bagi majelis hakim PN Bandung.
Adapun, Partai Perindo yang dikenal konsisten peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak saat ini sedang mengawal penuntasan kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Kediri hingga para pelaku dijebloskan ke hotel prodeo.
Baca juga: Usut Tuntas Penembakan di Parigi Moutong, Partai Perindo: Cabut IUP PT Trio Kencana
"Mengenai kasus yang sedang kami dampingi yaitu kasus perkosaan yang dilakukan bersama-sama, jelas ada perencanaan sebagai pemberat hukuman, ditambah lagi dengan adanya peredaran narkoba dan minuman keras, bisa menjadi faktor pemberat tuntutan hukuman," pungkasnya.
Diketahui, pada 27 Desember 2021 lalu, publik dikagetkan dengan kasus pemerkosaan seorang anak perempuan yang dilakukan 9 pria bejat.
Menurut dia, kasus hukum yang dilakukan Herry Wirawan jelas sangat berat, mengingat pelaku merupakan seorang pendidik yang seharusnya melindungi anak didiknya dan ini tentu menjadi pertimbangan sebagai tambahan hukuman bagi majelis hakim PN Bandung.
Adapun, Partai Perindo yang dikenal konsisten peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak saat ini sedang mengawal penuntasan kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Kediri hingga para pelaku dijebloskan ke hotel prodeo.
Baca juga: Usut Tuntas Penembakan di Parigi Moutong, Partai Perindo: Cabut IUP PT Trio Kencana
"Mengenai kasus yang sedang kami dampingi yaitu kasus perkosaan yang dilakukan bersama-sama, jelas ada perencanaan sebagai pemberat hukuman, ditambah lagi dengan adanya peredaran narkoba dan minuman keras, bisa menjadi faktor pemberat tuntutan hukuman," pungkasnya.
Diketahui, pada 27 Desember 2021 lalu, publik dikagetkan dengan kasus pemerkosaan seorang anak perempuan yang dilakukan 9 pria bejat.
Lihat Juga :