Berkaca Vonis Herry Wirawan, Partai Perindo Berharap 9 Pemerkosa Bocah 12 Tahun di Jatim Dihukum Berat

Selasa, 15 Februari 2022 - 22:03 WIB
loading...
Berkaca Vonis Herry Wirawan, Partai Perindo Berharap 9 Pemerkosa Bocah 12 Tahun di Jatim Dihukum Berat
Ketua Relawan Perempuan & Anak Partai Perindo Jeannie Latumahina untuk terus mendampingi NPE korban pemerkosaan di Kediri yang masih di bawah umur. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) berharap hukuman berat juga akan dijatuhkan kepada 9 pelaku pemerkosa anak perempuan berusia 12 tahun di Kediri , Jawa Timur, yang sedang dikawal Partai Perindo.

Hal itu berkaca dari hukuman seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Bandung kepada terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.

"Sangat jelas kami menginginkan pelaku divonis hukuman seberat-beratnya sesuai dengan UU yang berlaku sebagai dasar dari konstitusi pemerintahan," kata Ketua Relawan Perempuan & Anak Partai Perindo Jeannie Latumahina, Selasa (15/2/2022).


Menurutnya, Partai Perindo menginginkan hukuman seberat-beratnya dijatuhkan kepada para pelaku tindak kejahatan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu, sesuai dengan Undang-undang yang berlaku agar memberikan rasa keadilan terhadap korban dan keluarga korban.



"Kami juga melakukan pendampingan korban dari ingatan traumatik yang jelas sangat diperlukan," tegasnya.

Menurut dia, kasus hukum yang dilakukan Herry Wirawan jelas sangat berat, mengingat pelaku merupakan seorang pendidik yang seharusnya melindungi anak didiknya dan ini tentu menjadi pertimbangan sebagai tambahan hukuman bagi majelis hakim PN Bandung.

Adapun, Partai Perindo yang dikenal konsisten peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak saat ini sedang mengawal penuntasan kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Kediri hingga para pelaku dijebloskan ke hotel prodeo.


"Mengenai kasus yang sedang kami dampingi yaitu kasus perkosaan yang dilakukan bersama-sama, jelas ada perencanaan sebagai pemberat hukuman, ditambah lagi dengan adanya peredaran narkoba dan minuman keras, bisa menjadi faktor pemberat tuntutan hukuman," pungkasnya.

Diketahui, pada 27 Desember 2021 lalu, publik dikagetkan dengan kasus pemerkosaan seorang anak perempuan yang dilakukan 9 pria bejat.


Mirisnya, korban yang berusia 12 tahun itu diperkosa secara bergiliran yang 4 orang di antaranya adalah teman ayah korban.

Tetangga korban yang mengetahui hal tersebut melapor ke Polres Pare, Kediri, Jawa Timur.

"Partai Perindo akan terus menerus mempelopori gerakan untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Membela sepenuhnya serta bekerja sama baik dengan kementerian terkait maupun aparat penegakan hukum," kata Jeannie.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3323 seconds (0.1#10.140)