5 Komplotan Penculik Wanita Cantik Bersenjata Api di Jawa Tengah Dibekuk
loading...
A
A
A
BATANG - Lima orang pelaku penculikan seorang wanita di Batang, Jawa Tengah, berhasil dibekuk polisi. Para pelaku, meminta uang tebusan dan menggunakan 2 pucuk senjata api rakitan dalam menjalankan aksinya.
Saat ini, polisi masih mengejar beberapa pelaku lain yang masih buron, termasuk otak penculikan wanita tersebut.
Kelima tersangka yang ditangkap, masing-masing berinisial HR, JH, AA, CA dan YM. Dari lima orang itu, satu orang diantaranya merupakan wanita. Mereka melakukan penculikan terhadap wanita berinisial SE pekan lalu.
Kapolres Batang AKBP M Irwan mengatakan, korbannya merupakan warga Banyuputih Batang, berinisial SE.
"Modusnya, salah satu pelaku berkenalan dengan korban. Kemudian, membawa korban masuk ke dalam mobil. Kemudian, korban diancam ditembak dan diikat oleh pelaku," katanya, Jumat (4/2/2022).
Dilanjutkan dia, setelah korban dilumpuhkan, pelaku menghubungi keluarga korban meminta sejumlah uang tebusan.
"Guna menghilangkan jejaknya, para pelaku sering berpindah-pindah tempat di wilayah Jawa Tengah, hingga Jawa Barat. Petugas akhirnya membekuk mereka disebuah rumah milik salah satu pelaku," sambungnya.
Saat ini, polisi masih terus mengejar pelaku lain yang berhasil kabur, termasuk otak penculikan wanita ini. Sedangkan tersangka yang telah ditangkap dijerat UU Darurat terkait Kepemilikan Senpi dan Pasal 368 KUHP tentang Penculikanm.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.
Lihat Juga: Kapolri Janji Pecat Oknum Polisi yang Terbukti Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Guru Supriyani
Saat ini, polisi masih mengejar beberapa pelaku lain yang masih buron, termasuk otak penculikan wanita tersebut.
Kelima tersangka yang ditangkap, masing-masing berinisial HR, JH, AA, CA dan YM. Dari lima orang itu, satu orang diantaranya merupakan wanita. Mereka melakukan penculikan terhadap wanita berinisial SE pekan lalu.
Baca Juga
Kapolres Batang AKBP M Irwan mengatakan, korbannya merupakan warga Banyuputih Batang, berinisial SE.
"Modusnya, salah satu pelaku berkenalan dengan korban. Kemudian, membawa korban masuk ke dalam mobil. Kemudian, korban diancam ditembak dan diikat oleh pelaku," katanya, Jumat (4/2/2022).
Dilanjutkan dia, setelah korban dilumpuhkan, pelaku menghubungi keluarga korban meminta sejumlah uang tebusan.
"Guna menghilangkan jejaknya, para pelaku sering berpindah-pindah tempat di wilayah Jawa Tengah, hingga Jawa Barat. Petugas akhirnya membekuk mereka disebuah rumah milik salah satu pelaku," sambungnya.
Saat ini, polisi masih terus mengejar pelaku lain yang berhasil kabur, termasuk otak penculikan wanita ini. Sedangkan tersangka yang telah ditangkap dijerat UU Darurat terkait Kepemilikan Senpi dan Pasal 368 KUHP tentang Penculikanm.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," pungkasnya.
Lihat Juga: Kapolri Janji Pecat Oknum Polisi yang Terbukti Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Guru Supriyani
(hsk)