Pengusaha Wisata Harus Ekstra Patuh, Berani Melanggar Bisa Ditutup
Sabtu, 13 Juni 2020 - 16:40 WIB
loading...
Kepala Disparbud KBB, Kapolsek, dan Danramil Lembang saat memonitor sekaligus sosialisasi aturan yang harus ditaati pengelola wisata ketika kembali beroperasi di era new normal mulai Sabtu (13/6/2020). Foto/Dok.Disparbud KBB
A
A
A
BANDUNG BARAT - Dibukanya kembali semua objek wisata di Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus dibarengi dengan kesadaran bersama dalam meminimalisasi penyebaran COVID-19.
Sekali saja pelaku usaha melanggar dan tidak disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah, operasional tempat wisata bisa kembali ditutup. (BACA JUGA: Protokol Kesehatan Pariwisata Kabupaten Pangandaran Jadi Contoh Wilayah Lain )
"Kalau mereka melanggar ketentuan protokol kesehatan seperti yang disyaratkan di era new normal, sesuai kesepakatan bisa ditutup lagi (usahanya)," kata Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna saat ditemui di Lembang, Sabtu (13/6/2020). (BACA JUGA: Pemprov Jabar Targetkan Sektor Pariwisata Kembali Normal Januari 2021 )
Menurut Umbara, hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 556/1563/Disparbud tentang Pembukaan Tempat Wisata di KBB yang sudah disebar ke para pengelola tempat wisata, pemilik hotel, restoran, cafe, dan rumah makan.
Hal ini juga untuk menghindari agar jangan sampai KBB yang berdasarkan hasil evaluasi provinsi sudah berada di zona biru atau moderat, turun lagi ke zona kuning akibat merebak kembali kasus COVID-19. (BACA JUGA: Objek Wisata KBB Mulai Buka Besok, Tiket Naik dan Kapasitas Dibatasi 30% )
"Komitmen itu sudah ditandatangani oleh seluruh pengelola objek wisata. Jadi kalau melanggar ya konsekuensinya harus bersedia menutup usahanya. Sebab kami tidak ingin akibat kelalaian dan tidak memperhatikan protokol kesehatan muncul klaster penyebaran baru di KBB," ujar Umbara.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB Sri Dustirawati menuturkan, pascabuka kembali tempat wisata akan terus dipantau. (BACA JUGA: Bandung, Subang, Cimahi Naik ke Zona Biru, Garut Turun Kelas Jadi Kuning )
Sekali saja pelaku usaha melanggar dan tidak disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah, operasional tempat wisata bisa kembali ditutup. (BACA JUGA: Protokol Kesehatan Pariwisata Kabupaten Pangandaran Jadi Contoh Wilayah Lain )
"Kalau mereka melanggar ketentuan protokol kesehatan seperti yang disyaratkan di era new normal, sesuai kesepakatan bisa ditutup lagi (usahanya)," kata Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna saat ditemui di Lembang, Sabtu (13/6/2020). (BACA JUGA: Pemprov Jabar Targetkan Sektor Pariwisata Kembali Normal Januari 2021 )
Menurut Umbara, hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 556/1563/Disparbud tentang Pembukaan Tempat Wisata di KBB yang sudah disebar ke para pengelola tempat wisata, pemilik hotel, restoran, cafe, dan rumah makan.
Hal ini juga untuk menghindari agar jangan sampai KBB yang berdasarkan hasil evaluasi provinsi sudah berada di zona biru atau moderat, turun lagi ke zona kuning akibat merebak kembali kasus COVID-19. (BACA JUGA: Objek Wisata KBB Mulai Buka Besok, Tiket Naik dan Kapasitas Dibatasi 30% )
"Komitmen itu sudah ditandatangani oleh seluruh pengelola objek wisata. Jadi kalau melanggar ya konsekuensinya harus bersedia menutup usahanya. Sebab kami tidak ingin akibat kelalaian dan tidak memperhatikan protokol kesehatan muncul klaster penyebaran baru di KBB," ujar Umbara.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB Sri Dustirawati menuturkan, pascabuka kembali tempat wisata akan terus dipantau. (BACA JUGA: Bandung, Subang, Cimahi Naik ke Zona Biru, Garut Turun Kelas Jadi Kuning )
Lihat Juga :