Pengusaha Wisata Harus Ekstra Patuh, Berani Melanggar Bisa Ditutup

Sabtu, 13 Juni 2020 - 16:40 WIB
loading...
Pengusaha Wisata Harus...
Kepala Disparbud KBB, Kapolsek, dan Danramil Lembang saat memonitor sekaligus sosialisasi aturan yang harus ditaati pengelola wisata ketika kembali beroperasi di era new normal mulai Sabtu (13/6/2020). Foto/Dok.Disparbud KBB
A A A
BANDUNG BARAT - Dibukanya kembali semua objek wisata di Kabupaten Bandung Barat (KBB) harus dibarengi dengan kesadaran bersama dalam meminimalisasi penyebaran COVID-19.

Sekali saja pelaku usaha melanggar dan tidak disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah, operasional tempat wisata bisa kembali ditutup. (BACA JUGA: Protokol Kesehatan Pariwisata Kabupaten Pangandaran Jadi Contoh Wilayah Lain )

"Kalau mereka melanggar ketentuan protokol kesehatan seperti yang disyaratkan di era new normal, sesuai kesepakatan bisa ditutup lagi (usahanya)," kata Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna saat ditemui di Lembang, Sabtu (13/6/2020). (BACA JUGA: Pemprov Jabar Targetkan Sektor Pariwisata Kembali Normal Januari 2021 )

Menurut Umbara, hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 556/1563/Disparbud tentang Pembukaan Tempat Wisata di KBB yang sudah disebar ke para pengelola tempat wisata, pemilik hotel, restoran, cafe, dan rumah makan.

Hal ini juga untuk menghindari agar jangan sampai KBB yang berdasarkan hasil evaluasi provinsi sudah berada di zona biru atau moderat, turun lagi ke zona kuning akibat merebak kembali kasus COVID-19. (BACA JUGA: Objek Wisata KBB Mulai Buka Besok, Tiket Naik dan Kapasitas Dibatasi 30% )

"Komitmen itu sudah ditandatangani oleh seluruh pengelola objek wisata. Jadi kalau melanggar ya konsekuensinya harus bersedia menutup usahanya. Sebab kami tidak ingin akibat kelalaian dan tidak memperhatikan protokol kesehatan muncul klaster penyebaran baru di KBB," ujar Umbara.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) KBB Sri Dustirawati menuturkan, pascabuka kembali tempat wisata akan terus dipantau. (BACA JUGA: Bandung, Subang, Cimahi Naik ke Zona Biru, Garut Turun Kelas Jadi Kuning )

Untuk itu pihaknya bekerja sama dengan Koramil dan Polsek dalam memonitor guna menghindari membludaknya wisatawan dan diabaikannya protokol kesehatan.

Sesuai arahan bupati, tutur Sri, ketika ada penumpukan wisatawan di satu destinasi, nanti akan diarahkan untuk disebar ke lokasi yang kosong.

Sri menyebutkan, di Surat Edaran Nomor 556/1563/Disparbud tentang Pembukaan Tempat Wisata yang ditandatangani Bupati Bandung Barat, tempat wisata hanya diizinkan maksimal menerima 30% wisatawan dari total kapasitas.

Selain itu wisatawan yang diperbolehkan berkunjung adalah yang dari wilayah Jawa Barat. Sedangkan untuk protokol kesehatan, pengelola wisata harus menyiapkan fasilitas cuci tangan serta menyemprotkan disinfektan di fasilitas publik setiap 4 jam sekali.

"Jadi di surat edaran tersebut tertera jelas aturan yang harus dijalankan oleh pengelola wisata, pekerja, dan pengunjung. Selain mengedepankan protokol kesehatan juga sesuai program Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Cleanliness, Health, and Safety (CHS)," tutur Sri.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4181 seconds (0.1#10.140)