Jual Ribuan Ekor Bibit Lobster Ilegal, Nelayan di Malang Berurusan dengan Polisi
Selasa, 15 Februari 2022 - 19:38 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Selain Berdarah Biru Bangsawan, Polwan Cantik Briptu Christy Ternyata Cucu Mantan Danramil
"Kemudian ada plastik berukuran sedang bertuliskan MTR yang berisikan benih bening lobster jenis mutiara dengan jumlah 250 ekor. Satu buah plastik berisikan 250 ekor. Total keseluruhan barang bukti benih lobster yang diamankan ada sekitar 2.500 ekor," terangnya.
Selain menyita bibir benih lobster, pelolosi juga mengamankan sejumlah handphone yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi dengan calon pembeli. Polisi sendiri masih terus mengembangkan kasus ini dengan mencari pembelinya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 92 juncto pasal 26 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman 8 tahun penjara, denda paling banyak Rp 1 miliar," tukasnya.
"Kemudian ada plastik berukuran sedang bertuliskan MTR yang berisikan benih bening lobster jenis mutiara dengan jumlah 250 ekor. Satu buah plastik berisikan 250 ekor. Total keseluruhan barang bukti benih lobster yang diamankan ada sekitar 2.500 ekor," terangnya.
Selain menyita bibir benih lobster, pelolosi juga mengamankan sejumlah handphone yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi dengan calon pembeli. Polisi sendiri masih terus mengembangkan kasus ini dengan mencari pembelinya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 92 juncto pasal 26 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman 8 tahun penjara, denda paling banyak Rp 1 miliar," tukasnya.
(msd)
Lihat Juga :