Jual Ribuan Ekor Bibit Lobster Ilegal, Nelayan di Malang Berurusan dengan Polisi

Selasa, 15 Februari 2022 - 19:38 WIB
loading...
Jual Ribuan Ekor Bibit...
Dua tersangka penjual bibit lobster ilegal saat diamankan Polres Malang.Foto/Avirista Midaada.
A A A
MALANG - Polisi mengungkap penjualan bibit lobster ilegal ribuan ekor di wilayah Kabupaten Malang. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang, yakni Adi Kuswoyo alias Woyo, seorang nelayan di Malang selatan, serta Didik Darmaji alias Tukinyong, yang bermatapencaharian sebagai karyawan swasta.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi menjelaskan, awalnya pihaknya menerima informasi adanya transaksi jual beli bibit lobster atau benur di kawasan Malang selatan. Dari laporan itu kemudian polisi melakukan penyelidikan di sekitar kawasan Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Baca juga: BREAKING NEWS! Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Divonis Penjara Seumur Hidup

"Kurang lebih satu bulan kami melakukan penyelidikan, baru pada Kamis kemarin kami mengamankan dua orang tersangka, Adi Kuswoyo sebagai pengepul dan Didik sebagai sopirnya," ucap Donny Kristian, saat memimpin rilis di Mapolres Malang, pada Selasa (15/2/2022).

Donny menerangkan, dua pelaku berhasil diamankan saat akan melakukan transaksi penjualan benih lobster, ketika diangkut menggunakan sebuah mobil minibus Daihatsu Xenia dengan Nopol N 1374 GV,

"Penyelidikan pengembangan didapati pelaku akan melakukan transaksi jual beli di Jalan Raya Desa Wonokerto Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, pada Kamis 10 Februari 2022 malam sekitar pukul 18.00 WIB," tuturnya.

Saat diamankan polisi berhasil mengamankan ribuan ekor bibit lobster atau benur yang dimasukkan ke dalam kardus, yang dikemas ke dalam 10 plastik besar. Dimana masing-masing plastik ukuran sedang bertuliskan PSR 250 berisi benih bening lobster jenis pasir dengan total 2.000 ekor.

Baca juga: Selain Berdarah Biru Bangsawan, Polwan Cantik Briptu Christy Ternyata Cucu Mantan Danramil

"Kemudian ada plastik berukuran sedang bertuliskan MTR yang berisikan benih bening lobster jenis mutiara dengan jumlah 250 ekor. Satu buah plastik berisikan 250 ekor. Total keseluruhan barang bukti benih lobster yang diamankan ada sekitar 2.500 ekor," terangnya.

Selain menyita bibir benih lobster, pelolosi juga mengamankan sejumlah handphone yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi dengan calon pembeli. Polisi sendiri masih terus mengembangkan kasus ini dengan mencari pembelinya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 92 juncto pasal 26 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman 8 tahun penjara, denda paling banyak Rp 1 miliar," tukasnya.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Empat Nelayan Terseret...
Empat Nelayan Terseret Ombak Laut Selatan, Dua Ditemukan Tewas
Polresta Malang Segera...
Polresta Malang Segera Panggil Oknum Dokter Diduga Melecehkan Pasien
Rawan Kecelakaan, Pemudik...
Rawan Kecelakaan, Pemudik Diminta Waspadai Fenomena Aquaplanning di Tol Malang
Pabrik Obat-obatan Ilegal...
Pabrik Obat-obatan Ilegal Digerebek Polisi di Malang, Temuannya Mengejutkan
Peduli Nelayan, Warga...
Peduli Nelayan, Warga Desa Nifasi Papua Dapat Rumah Baru
Nelayan Sampang Dilempar...
Nelayan Sampang Dilempar Bom Molotov saat Mencari Ikan di Perairan Bangkalan Madura
Nelayan Protes Penghentian...
Nelayan Protes Penghentian Pembongkaran Pagar Laut PT TRPN di Bekasi
Benarkah Stadion Kanjuruhan...
Benarkah Stadion Kanjuruhan Malang Tak Layak Gelar Pertandingan? Ini Faktanya
Kerugian Nelayan Akibat...
Kerugian Nelayan Akibat Pagar Laut Tangerang Rp24 Miliar
Rekomendasi
Pemukim Israel Bangun...
Pemukim Israel Bangun Jalan Baru saat Tentara Curi Uang di Rumah-rumah Warga Palestina
Investasi Hilirisasi...
Investasi Hilirisasi Tembus Rp136,3 Triliun, Nikel Sumbang Rp47,82 Triliun
5 Film Horor Indonesia...
5 Film Horor Indonesia Terbaik Karya Joko Anwar, Pengabdi Setan 2 Tembus 6 Juta Penonton
Berita Terkini
Bandung Gempar, Jenazah...
Bandung Gempar, Jenazah Lansia Dikubur dalam Kamar oleh Anak Gangguan Jiwa
46 menit yang lalu
SMKN 2 Marabahan Terpilih...
SMKN 2 Marabahan Terpilih Jadi Sekolah New T-TEP General Repair 2025
50 menit yang lalu
Kebijakan Bina Siswa...
Kebijakan Bina Siswa Nakal di Barak TNI Dikritisi Elite, Dedi Mulyadi: Cuma Komentar Aja Bisanya
2 jam yang lalu
Jadi Ketua Pepadi Kabupaten...
Jadi Ketua Pepadi Kabupaten Bandung, Ahmad Najib Qodratullah Siap Perkuat Struktur Organisasi
2 jam yang lalu
2 Bocah SD Curi Mobil...
2 Bocah SD Curi Mobil dari Pasteur Bandung hingga Tertangkap di Cianjur
2 jam yang lalu
Siswa Tukang Main Mobile...
Siswa Tukang Main Mobile Legends Bakal Dikirim Dedi Mulyadi ke Barak TNI
3 jam yang lalu
Infografis
Sejumlah Pabrik di China...
Sejumlah Pabrik di China Mulai Stop Produksi Akibat Tarif AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved