Jual Ribuan Ekor Bibit Lobster Ilegal, Nelayan di Malang Berurusan dengan Polisi

Selasa, 15 Februari 2022 - 19:38 WIB
loading...
Jual Ribuan Ekor Bibit Lobster Ilegal, Nelayan di Malang Berurusan dengan Polisi
Dua tersangka penjual bibit lobster ilegal saat diamankan Polres Malang.Foto/Avirista Midaada.
A A A
MALANG - Polisi mengungkap penjualan bibit lobster ilegal ribuan ekor di wilayah Kabupaten Malang. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang, yakni Adi Kuswoyo alias Woyo, seorang nelayan di Malang selatan, serta Didik Darmaji alias Tukinyong, yang bermatapencaharian sebagai karyawan swasta.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi menjelaskan, awalnya pihaknya menerima informasi adanya transaksi jual beli bibit lobster atau benur di kawasan Malang selatan. Dari laporan itu kemudian polisi melakukan penyelidikan di sekitar kawasan Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang.

Baca juga: BREAKING NEWS! Herry Wirawan Pemerkosa Belasan Santri Divonis Penjara Seumur Hidup

"Kurang lebih satu bulan kami melakukan penyelidikan, baru pada Kamis kemarin kami mengamankan dua orang tersangka, Adi Kuswoyo sebagai pengepul dan Didik sebagai sopirnya," ucap Donny Kristian, saat memimpin rilis di Mapolres Malang, pada Selasa (15/2/2022).

Donny menerangkan, dua pelaku berhasil diamankan saat akan melakukan transaksi penjualan benih lobster, ketika diangkut menggunakan sebuah mobil minibus Daihatsu Xenia dengan Nopol N 1374 GV,

"Penyelidikan pengembangan didapati pelaku akan melakukan transaksi jual beli di Jalan Raya Desa Wonokerto Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, pada Kamis 10 Februari 2022 malam sekitar pukul 18.00 WIB," tuturnya.

Saat diamankan polisi berhasil mengamankan ribuan ekor bibit lobster atau benur yang dimasukkan ke dalam kardus, yang dikemas ke dalam 10 plastik besar. Dimana masing-masing plastik ukuran sedang bertuliskan PSR 250 berisi benih bening lobster jenis pasir dengan total 2.000 ekor.

Baca juga: Selain Berdarah Biru Bangsawan, Polwan Cantik Briptu Christy Ternyata Cucu Mantan Danramil

"Kemudian ada plastik berukuran sedang bertuliskan MTR yang berisikan benih bening lobster jenis mutiara dengan jumlah 250 ekor. Satu buah plastik berisikan 250 ekor. Total keseluruhan barang bukti benih lobster yang diamankan ada sekitar 2.500 ekor," terangnya.

Selain menyita bibir benih lobster, pelolosi juga mengamankan sejumlah handphone yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi dengan calon pembeli. Polisi sendiri masih terus mengembangkan kasus ini dengan mencari pembelinya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 92 juncto pasal 26 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU Republik Indonesia Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman 8 tahun penjara, denda paling banyak Rp 1 miliar," tukasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6104 seconds (0.1#10.140)