Ketua DPW Perindo Sumsel: Peningkatan Kualitas Pemilih Kewajiban Seluruh Stakeholder
Selasa, 15 Februari 2022 - 03:43 WIB
loading...
A
A
A
Launching Pemilu Serentak 2024 yang dilakukan KPU tersebut dinilai tidak cukup hanya sampai di sini. Sebab, yang terpenting adalah bagaimana para peserta dan penyelenggara memberikan pendidikan politik bagi masyarakat.
Sementara itu Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin mengatakan, penetapan pemilih serentak tersebut sudah lama ditunggu penyelenggara pemilu maupun parpol untuk menghadapi pesta demokrasi 2024 nanti.
"Paling tidak kita memberikan apresiasi, karena ini sudah lama ditunggu, untuk kepastian tahapan yang dimulai dari kesepakatan tanggal hari H pelaksanaan pencoblosan, " kata Amrah. Baca juga: Cegah Potensi Kecurangan Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Gelar Sidak ke Daerah
Dijelaskannya, dengan ditetapkannya hari H itu KPU RI nantinya, akan membuat tahapan pemilu melalui Peraturan KPU (PKPU), untuk menjadi pedoman bagi penyelenggara maupun peserta pemilu di daerah.
"Memang KPU provinsi akan mengambil langkah koordinasi dengan KPU kabupaten/kota, dan stakeholder termasuk parpol, karena tahapan awal ini melibatkan peserta pemilu mulai dari verifikasi faktual bagi parpol untuk menjadi peserta pemilu, khusunya parpol tidak memiliki kursi di senayan ataupun partai baru," jelasnya.
Sementara itu Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin mengatakan, penetapan pemilih serentak tersebut sudah lama ditunggu penyelenggara pemilu maupun parpol untuk menghadapi pesta demokrasi 2024 nanti.
"Paling tidak kita memberikan apresiasi, karena ini sudah lama ditunggu, untuk kepastian tahapan yang dimulai dari kesepakatan tanggal hari H pelaksanaan pencoblosan, " kata Amrah. Baca juga: Cegah Potensi Kecurangan Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Gelar Sidak ke Daerah
Dijelaskannya, dengan ditetapkannya hari H itu KPU RI nantinya, akan membuat tahapan pemilu melalui Peraturan KPU (PKPU), untuk menjadi pedoman bagi penyelenggara maupun peserta pemilu di daerah.
"Memang KPU provinsi akan mengambil langkah koordinasi dengan KPU kabupaten/kota, dan stakeholder termasuk parpol, karena tahapan awal ini melibatkan peserta pemilu mulai dari verifikasi faktual bagi parpol untuk menjadi peserta pemilu, khusunya parpol tidak memiliki kursi di senayan ataupun partai baru," jelasnya.
(don)
Lihat Juga :