Launching Pemilu Serentak, Perindo Sumsel Berharap Kualitas Pemilih Rasional Terdongkrak

Selasa, 15 Februari 2022 - 00:05 WIB
loading...
Launching Pemilu Serentak,...
Suasana Launching Pemilu Serentak di Kantor KPU Sumsel, Senin malam (14/2/2022). Perindo Sumsel pun berharap kualitas pemilih rasional terdongkrak. Foto: MPI/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) telah menetapkan tanggal Pemilu Serentak akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Dua tahun sebelum pelaksanaan pemilihan, KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) secara resmi melaunching Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak Tahun 2024.

Hal itu pun disambut positif jajaran Perindo Sumsel. Ketua DPW Perindo Sumsel, Febuar Rahman menjelaskan, launching Pemilu Serentak tersebut tentunya disambut positif, sehingga masyarakat tahu bahwa akan ada Pemilu Serentak 2 tahun ke depan.



"Penyelenggaraan Pemilu Serentak ini merupakan sejarah bagi bangsa Indonesia, karena baru pertama kali dilaksanakan," ujar Febuar Rahman usai menghadiri Launching Pemilu Serentak di Kantor KPU Sumsel.

Menurutnya, launching tersebut tidak cukup sampai di sini saja, butuh peran serta para peserta pemilu dan penyelenggara untuk memberikan pendidikan politik bagi masyarakat.



"Pendidikan politik penting diedukasi agar suksesnya pemilu bukan dilihat dari kuantitas persentase pemilih, tapi bagaimana kualitas pemilih yang rasional dapat terdongkrak," ungkapnya.

Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin mengatakan, penetapan tanggal pelaksanaan Pemilu tersebut sudah lama ditunggu para penyelenggara pemilu maupun parpol untuk menghadapi pesta demokrasi 2024.

"Sebagai penyelenggara bersama Bawaslu, tentunya KPU terus mempersiapkan regulasi, SDM, infrastruktur dalam menyukseskan Pemilu. Kami tidak akan bisa menyelenggarakan Pemilu tanpa dukungan pemerintah, DPR, parpol dan stakeholder lainnya," ujar Amrah, Senin (14/2/2022) malam.



Dijelaskan, dengan ditetapkannya tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari Pemilu Serentak, KPU RI nantinya akan membuat tahapan pemilu melalui Peraturan KPU (PKPU), untuk menjadi pedoman bagi penyelenggara maupun peserta pemilu di daerah.

"Memang KPU provinsi akan mengambil langkah koordinasi dengan KPU kabupaten/ kota, dan stakeholder termasuk parpol, karena tahapan awal ini melibatkan peserta pemilu mulai dari verifikasi faktual bagi parpol untuk menjadi peserta pemilu, khusunya parpol yang tidak memiliki kursi ataupun partai baru," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3296 seconds (0.1#10.140)