Apes! Remaja Putus Sekolah Tak Tahu Pembeli Ekstasi Ternyata Polisi yang Menyamar

Senin, 14 Februari 2022 - 17:06 WIB
loading...
Apes! Remaja Putus Sekolah Tak Tahu Pembeli Ekstasi Ternyata Polisi yang Menyamar
Polres Muratara mengamankan 4.700 butir ekstasi dari seorang remaja putus sekolah bernama Firman Alamsyah (19) warga Kampung II Desa Surulangun Kecamatan Rawas Ulu. (Ist)
A A A
MURATARA - Polres Muratara mengamankan 4.700 butir ekstasi dari seorang remaja putus sekolah bernama Firman Alamsyah (19) warga Kampung II Desa Surulangun Kecamatan Rawas Ulu.

Plt Kapolres Muratara AKBP Andi Baso melalui Kasat Narkoba AKP Achmad Fauzi mengatakan, penangkapan tersangka Firman Alamsyah ini setelah tim Satnarkoba mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba.

Kemudian anggota melakukan under cover buy dengan tersangka dan disepakati untuk transaksi di depan Masjid di Kelurahan Surulangun Rawas, Kamis (10/2/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.

"Dan setelah sepakat, tim bergerak dan telah melakukan pengintaian terhadap tersangka,"kata Fauzi.

Selanjutnya, tersangka Firman Alamsyah datang bersama seorang temannya berboncengan mengendarai sepeda motor. Saat dilakukan transaksi, tersangka Firman yang membawa tas sandang berisi ekstasi, hingga akhirnya berhasil ditangkap petugas.

“Saat penangkapan teman tersangka yang mengendarai sepeda motor berhasil melarikan diri, sementara Firman berhasil kami tangkap,” katanya. Baca: Tanggul Jebol, Puluhan Rumah Warga di Ponorogo Banjir hingga Leher Orang Dewasa.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti 4.700 butir ekstasi yang terdiri dari 3.300 butir (1.400,9 gram) pil segitita warna biru logo Volcom, yang dimasukkan ke dalam tujuh plasik. Kemudian 1.400 butir (509 gram) pil segitiga warna merah mudah logo Volcom, di dalam tiga bungkus plastik. digiring ke Mapolres Muratara guna penyidikan lebih lanjut. Baca Juga: AKBP Harissandi, Polisi yang Jebloskan Ahmad Dhani ke Penjara Kini Jabat Kapolres Lubuk Linggau.

“Untuk tersangka akan kita kenakan dengan primail pasal 144 ayat (2) subsidair pasal 112 ayat (2) adan atau pasal 132 UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2602 seconds (0.1#10.140)