PNS Tegal dapat bantuan hukum

Senin, 05 November 2012 - 15:04 WIB
PNS Tegal dapat bantuan hukum
PNS Tegal dapat bantuan hukum
A A A
Sindonews.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Tegal akan mendapatkan bantuan hukum gratis jika terjerat kasus. Dengan bantuan ini, PNS Kota Tegal bisa lebih meningkatkan lagi kesadaran hukum.

Sehingga, dalam pelaksanaan pelayanan dan kehidupan sehari-hari, mereka bisa terhindar dari perbuatan melawan hukum.

Hal itu tampak disinggung saat kegiatan Pengukuhan Dewan Pengurus Kota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Gedung Adipura Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Tegal Edi Pranowo menyampaikan, pentingnya perlindungan hukum di kalangan PNS.

"Kita sudah ada bantuan hukum, yang datang dari provinsi, yang berlaku bagi daerah lain juga," katanya di Pemkot Tegal, Senin (5/11/2012).

Selain itu tidak menutup kemungkinan bagi PNS untuk ikut serta pelatihan advokasi di tingkat provinsi di Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Misalnya ada anggota Korpri yang terjerat hukum, maka bisa mendapatkan pendampingan dan berkonsultasi ke LBH. Hal ini sesuai dengan surat pemberitahuan dari Provinsi yang menyatakan bila ada anggota Korpri yang butuh bantuan hukum, mereka mempersilakan untuk mendapat pendampingan. "Mudah-mudahan tidak ada yang kena soal hukum," ujarnya.

Wali Kota Tegal Ikmal Jaya mengatakan, PNS sekarang dituntut untuk lebih disiplin. Dia meminta PNS tidak takut bila terkena soal hukum. Dengan catatan, bila PNS telah bekerja sesuai aturan dan mekanisme.

LBH sendiri dibutuhkan bagi mereka yang tersandung hukum agar memudahkan atau mendapat pendampingan hukum. "Yang penting aturan atau mekanisme itu harus dilakukan. Jangan takut," ujar Ikmal.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.9364 seconds (0.1#10.140)