Begini Kronologis Chef Vicky Dihabisi di TPU Chober Jaksel
Senin, 14 Februari 2022 - 13:27 WIB
loading...
A
A
A
”Disitulah kedua eksekutor ini melakukan aksinya yaitu dengan menghentikan korban. Pelaku DR dan MYL melakukan penusukan kepada korban menggunakan gunting yang sudah disiapkan tersebut,” tuturnya.
Gunting itu, kata Zulpan, disiapkan oleh tersangka LM selaku otak pembunuhan. Korban ditusuk hingga tewas di lokasi kejadian dengan luka tusuk di perut. Seusai menghabisi nyawa korban, pelaku DR dan MYL membawa sepeda motor Vicky.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 340, KUHP junto Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Gunting itu, kata Zulpan, disiapkan oleh tersangka LM selaku otak pembunuhan. Korban ditusuk hingga tewas di lokasi kejadian dengan luka tusuk di perut. Seusai menghabisi nyawa korban, pelaku DR dan MYL membawa sepeda motor Vicky.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 340, KUHP junto Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
(ams)
Lihat Juga :