Begini Kronologis Chef Vicky Dihabisi di TPU Chober Jaksel

Senin, 14 Februari 2022 - 13:27 WIB
loading...
Begini Kronologis Chef...
Begini tampang tiga pembunuhan chef Vicky F di TPU Chober, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Polisi menjelaskan tentang kronologis pembunuhan yang terjadi kepada Vicky F yang dihabisi nyawanya di TPU Chober, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Ketiga pelaku yakni berinisial MYL (18), DR (22), dan LM (38).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, pembunuhan itu terjadi di TPU Chober pada Kamis, 10 Februari kemarin pukul 05.30 WIB. Baca juga: Otak Pembunuhan Vicky di TPU Chober Ulujami Ditetapkan Tersangka

Aksi itu terjadi saat LM (38) merasa sakit hati terhadap korban pada awal Februari lalu hingga dia menyuruh tersangka DR dan MYL menghabisi nyawa korban.

”Saudari LM ini menyuruh saudara DR dan MYL dengan iming-iming uang untuk menghabisi korban,” katanya, Senin (14/2/2022). Baca juga: Pembunuhan Vicky Dipicu Cemburu, Tersangka LM Penyuka Sesama Jenis

Menurut dia, pelaku LM sebelumnya menjemput DR di rumahnya, kawasan Srengseng dan MYL di Cipondoh menggunakan mobil Terios warna hitam milik LM lalu menuju ke lokasi kejadian. Saat ketiga tersangka menunggu, tiba-tiba korban melintas di sekitaran TKP menggunakan sepeda motor.

”Disitulah kedua eksekutor ini melakukan aksinya yaitu dengan menghentikan korban. Pelaku DR dan MYL melakukan penusukan kepada korban menggunakan gunting yang sudah disiapkan tersebut,” tuturnya.



Gunting itu, kata Zulpan, disiapkan oleh tersangka LM selaku otak pembunuhan. Korban ditusuk hingga tewas di lokasi kejadian dengan luka tusuk di perut. Seusai menghabisi nyawa korban, pelaku DR dan MYL membawa sepeda motor Vicky.

Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 340, KUHP junto Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PDIP: UU Polri Harus...
PDIP: UU Polri Harus Mampu Cegah Intervensi Politik dan Kepentingan Oligarki
Rekrutmen Polri 2026...
Rekrutmen Polri 2026 Ketat dan Transparan, Banyak Anak Jenderal Tak Lolos Seleksi
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Rekomendasi
Thariq Halilintar dan...
Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
4 Fakta Serangan Iran...
4 Fakta Serangan Iran ke Pangkalan Militer AS di Bahrain, Kuwait, dan Yordania
Solusi Tepat Menghadapi...
Solusi Tepat Menghadapi Situasi Mendadak dalam Perjalanan Bisnis
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved