Bobol Plafon Toko di Batam, Maling Gondol Puluhan Rokok
loading...
![Bobol Plafon Toko di...](https://pict.sindonews.net/webp/732/pena/news/2022/02/13/194/684839/bobol-plafon-toko-di-batam-maling-gondol-puluhan-rokok-btz.webp)
RR (22), pelaku pencurian di sebuah toko modern (Indomaret) Komplek Lucky Permai, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam ditangkap polisi. (Ist)
A
A
A
BATAM - RR (22), pelaku pencurian di sebuah toko Kompleks Lucky Permai, Kelurahan Lubuk Baja Kota, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam ditangkap polisi.
Pelaku melakukan aksinya setelah menjebol plafon toko . Kemudian setelah masuk, pelaku mengambil rokok dari berbagai merk yang ada di toko tersebut.
Aksi pelaku tepergok sekuriti komplek bernama Abas. Setelah diamankan, pelaku kemudian dilaporkan ke Polsek Lubuk Baja.
"Adapun barang milik indomaret yang di mobil terlapor adalah rokok dari berbagai merk dengan jumlah bervariasi dari 12 pcs hingga 80 pcs," kata Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, Minggu (13/2/22). Baca: Pengedar Narkoba Ini Diciduk Polisi saat Menunggu Pembeli.
Dikatakan, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp7.689.700. "Kita juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka RR," ujar Hartono. Baca Juga: Kabar Baik, Penerbangan Internasional Mulai Ngantre Buka Rute ke Bali.
Pelaku telah diamankan dan diproses dan dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Lihat Juga: Spesifikasi Mobil Rental Rp200 Jutaan yang Diduga Dibawa Kabur Pelaku Penggelapan hingga Tewaskan Pemilik
Pelaku melakukan aksinya setelah menjebol plafon toko . Kemudian setelah masuk, pelaku mengambil rokok dari berbagai merk yang ada di toko tersebut.
Aksi pelaku tepergok sekuriti komplek bernama Abas. Setelah diamankan, pelaku kemudian dilaporkan ke Polsek Lubuk Baja.
"Adapun barang milik indomaret yang di mobil terlapor adalah rokok dari berbagai merk dengan jumlah bervariasi dari 12 pcs hingga 80 pcs," kata Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, Minggu (13/2/22). Baca: Pengedar Narkoba Ini Diciduk Polisi saat Menunggu Pembeli.
Dikatakan, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp7.689.700. "Kita juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka RR," ujar Hartono. Baca Juga: Kabar Baik, Penerbangan Internasional Mulai Ngantre Buka Rute ke Bali.
Pelaku telah diamankan dan diproses dan dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.
Lihat Juga: Spesifikasi Mobil Rental Rp200 Jutaan yang Diduga Dibawa Kabur Pelaku Penggelapan hingga Tewaskan Pemilik
(nag)