Bea Cukai Kuala Langsa Musnahkan Bawang Merah Ilegal
loading...
A
A
A
BELAWAN - Bea Cukai Kuala Langsa memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana kepabeanan di bidang impor di Dermaga Pangkalan Bea Cukai di Belawan milik Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara.
Barang bukti tindak pidana kepabeanan di bidang impor yang dimusnahkan ialah bawang merah ilegal yang merupakan muatan Kapal KM RAJAWALI GT.15 No. 1985/PPf. Penyelundupan bawang merah tersebut berhasil digagalkan oleh tim patroli laut kapal BC-20005 dalam Operasiasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya Tahun 2020.
“Hari ini kami musnahkan bawang merah ilegal dengan cara dilindas menggunakan mobil alat berat lalu diangkut dengan truk untuk dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Acara berlangsung dengan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan agar tetap terhindar dari virus covid-19,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa, Tri Hartana dalam keterangan persnya, Jumat (12/06/2020).
Mengulas tentang Operasiasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya Tahun 2020, Tri mengungkapkan bahwa operasi tersebut merupakan langkah nyata Bea Cukai dalam mengamankan wilayah perairan Indonesia.
“Dalam situasi global yang semakin rawan perlu upaya ekstra dan sinergi antar lembaga dalam menjaga kedaulatan negara. Dalam eskalasi peta kerawanan global, wilayah laut Indonesia telah dijadikan area berbagai tindakan kejahatan. Untuk itu perlu penegasan kembali bahwa negara perlu hadir untuk menjaga kedaulatan bangsa dan negara dalam bentuk patroli laut yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia pun menambahkan, dengan dilakukannya Operasi Patroli Jaring Sriwijaya ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian secara tidak langsung. “Dengan menggagalkan penyelundupan barang ilegal, maka produk yang ada di dalam negeri akan diisi oleh barang-barang legal yang telah melakukan kewajiban pembayaran pajak sehingga secara tidak langsung akan mendorong perekonomian di Indonesia,” tegas Tri.
Barang bukti tindak pidana kepabeanan di bidang impor yang dimusnahkan ialah bawang merah ilegal yang merupakan muatan Kapal KM RAJAWALI GT.15 No. 1985/PPf. Penyelundupan bawang merah tersebut berhasil digagalkan oleh tim patroli laut kapal BC-20005 dalam Operasiasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya Tahun 2020.
“Hari ini kami musnahkan bawang merah ilegal dengan cara dilindas menggunakan mobil alat berat lalu diangkut dengan truk untuk dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA). Acara berlangsung dengan lancar dengan tetap menerapkan protokol kesehatan agar tetap terhindar dari virus covid-19,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa, Tri Hartana dalam keterangan persnya, Jumat (12/06/2020).
Mengulas tentang Operasiasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya Tahun 2020, Tri mengungkapkan bahwa operasi tersebut merupakan langkah nyata Bea Cukai dalam mengamankan wilayah perairan Indonesia.
“Dalam situasi global yang semakin rawan perlu upaya ekstra dan sinergi antar lembaga dalam menjaga kedaulatan negara. Dalam eskalasi peta kerawanan global, wilayah laut Indonesia telah dijadikan area berbagai tindakan kejahatan. Untuk itu perlu penegasan kembali bahwa negara perlu hadir untuk menjaga kedaulatan bangsa dan negara dalam bentuk patroli laut yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia pun menambahkan, dengan dilakukannya Operasi Patroli Jaring Sriwijaya ini dapat memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian secara tidak langsung. “Dengan menggagalkan penyelundupan barang ilegal, maka produk yang ada di dalam negeri akan diisi oleh barang-barang legal yang telah melakukan kewajiban pembayaran pajak sehingga secara tidak langsung akan mendorong perekonomian di Indonesia,” tegas Tri.
(srf)