Bupati Pangandaran Intruksikan Tarik Peredaran Bantuan Sembako Kadaluarsa
loading...
A
A
A
PANGANDARAN - Bupati Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata mengintruksikan untuk menarik peredaran sembako yang sudah kadaluarsa.
Intruksi tersebut disampaikan Jeje saat meninjau warung tempat penukaran voucher sembako program bantuan jaring pengamanan sosial di Desa Legokjawa, Kecamatan Cimerak, Kamis, (23/04/2020).
"Saya langsung turun ke lapangan untuk mengontrol bahan sembako apakah layak atau tidak," kata Jeje.
Jeje menambahkan, hasil tinjauan tersebut ditemukan barang yang sudah kadaluarsa karena dalam kemasan tertulis Agustus 2019. "Untuk menjamin mutu dan kualitas, kami intruksikan penyedia untuk menarik barang tersebut," tambahnya.
Jeje mengimbau masyarakat yang sudah menerima sembako berbentuk kemasan untuk melihat tanggal kadaluarsa.
"Jangan sampai program bantuan ini menjadi masalah kesehatan jika dikonsumsi masyarakat," papar Jeje.
Terkait keberadaan warung penyedia barang, Jeje menginginkan agar pelaku usaha mengalami perbaikan ekonomi.
"Silahkan pemilik warung mengelola barang dagangan agar terjadi transaksi yang sehat sesuai hukum ekonomi," jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Pangandaran Tedi Garnida mengatakan, praktek transaksi voucher beras dan sembako ada yang disediakan oleh warung ada juga yang dipasok paket sembako.
"Pemerintah Kabupaten tidak interverensi terkait teknis transaksi dilapangan, asalkan barang terjamin kualitas dan mutu juga sebanding dengan anggaran," kata Tedi.
Jika warung langsung menyediakan barang maka warung idealnya memiliki keuntungan kisaran Rp15.000 sedangkan warung yang dipasok paket sembako keuntungan pariatif sesuai komitmen pemilik warung dengan yang memasok paket sembako.
Intruksi tersebut disampaikan Jeje saat meninjau warung tempat penukaran voucher sembako program bantuan jaring pengamanan sosial di Desa Legokjawa, Kecamatan Cimerak, Kamis, (23/04/2020).
"Saya langsung turun ke lapangan untuk mengontrol bahan sembako apakah layak atau tidak," kata Jeje.
Jeje menambahkan, hasil tinjauan tersebut ditemukan barang yang sudah kadaluarsa karena dalam kemasan tertulis Agustus 2019. "Untuk menjamin mutu dan kualitas, kami intruksikan penyedia untuk menarik barang tersebut," tambahnya.
Jeje mengimbau masyarakat yang sudah menerima sembako berbentuk kemasan untuk melihat tanggal kadaluarsa.
"Jangan sampai program bantuan ini menjadi masalah kesehatan jika dikonsumsi masyarakat," papar Jeje.
Terkait keberadaan warung penyedia barang, Jeje menginginkan agar pelaku usaha mengalami perbaikan ekonomi.
"Silahkan pemilik warung mengelola barang dagangan agar terjadi transaksi yang sehat sesuai hukum ekonomi," jelasnya.
Sementara Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Pangandaran Tedi Garnida mengatakan, praktek transaksi voucher beras dan sembako ada yang disediakan oleh warung ada juga yang dipasok paket sembako.
"Pemerintah Kabupaten tidak interverensi terkait teknis transaksi dilapangan, asalkan barang terjamin kualitas dan mutu juga sebanding dengan anggaran," kata Tedi.
Jika warung langsung menyediakan barang maka warung idealnya memiliki keuntungan kisaran Rp15.000 sedangkan warung yang dipasok paket sembako keuntungan pariatif sesuai komitmen pemilik warung dengan yang memasok paket sembako.
(atk)