Buronan Residivis Kasus Curanmor Lintas Daerah Dibekuk Resmob Polda
Jum'at, 11 Februari 2022 - 16:17 WIB
loading...
A
A
A
Alumni Akpol tahun 2008 ini melanjutkan AS kini telah diserahkan ke Mapolres Barru menyusul rekannya AAN yang lebih dulu menjalani proses hukum. Dharma bilang AS juga adalah residivis kasus pencurian baik curat maupun curanmor.
Baca Juga: Residivis Curanmor Ini Ditembak Masuk Penjara 4 Kali dalam 10 Tahun
AS, kata Dharma melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca Juga: Residivis Curanmor Ini Ditembak Masuk Penjara 4 Kali dalam 10 Tahun
AS, kata Dharma melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(agn)
Lihat Juga :