Tragis, Pemburu Babi Tewas Tertembak Senjata Teman saat Mengikuti Turnamen
Kamis, 10 Februari 2022 - 15:27 WIB
loading...
A
A
A
"Tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP Pidana dengan ancaman kurang lebih 5 tahun penjara. Dan kami sudah anjurkan kepada Polsek Jajaran termasuk organisasi terkait untuk melarang aktivitas olahraga dengan menggunakan senjata api dengan alasan kondisi pandemi saat ini" ujar Niko kembali.
Baca Juga: Duh Romatis Banget, Kisah Cinta Guru SMP dengan Murid Berakhir di Pelaminan.
Lebih lanjut Niko menjelaskan bahwa untuk senjatanya sendiri tidak ada masalah karena teregistrasi dan terdaftar, oleh karena itu pihaknya juga menggunakan pasal yang disangkakan adalah Pasal 359 yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaanya) yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Baca Juga: Duh Romatis Banget, Kisah Cinta Guru SMP dengan Murid Berakhir di Pelaminan.
Lebih lanjut Niko menjelaskan bahwa untuk senjatanya sendiri tidak ada masalah karena teregistrasi dan terdaftar, oleh karena itu pihaknya juga menggunakan pasal yang disangkakan adalah Pasal 359 yang berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaanya) yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
(nag)
Lihat Juga :