5 Langkah Cepat Pembenahan Lapas Tangerang Usai Kebakaran Maut
Kamis, 10 Februari 2022 - 12:44 WIB
loading...
A
A
A
Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang Asep Sunandar menuturkan sejak awal penugasan pada pertengahan Desember 2021 lalu, beberapa langkah cepat dalam rangka pembenahan sudah kami lakukan yaitu pertama melakukan razia/penggeledahan seluruh blok hunian warga binaan.
Razia ini dengan melibatkan seluruh petugas lapas dengan sasaran seluruh kamar hunian, halaman blok hunian, dan lingkungan dalam lapas. Sesuai arahan Dirjenpas melaksanakan 3+1 yaitu deteksi dini gangguan kamtib, berantas narkoba ,sinergitas dengan APH, serta Back to Basics.
Kedua, melakukan pembenahan layanan penitipan barang. Hal ini menjadi penting sebagai cara untuk tetap memberikan layanan terbaik bagi warga binaan, tetapi juga dengan tetap memperhatikan aspek keamanan.
”Dalam rangka pembenahan ini, kami mengatur ulang alur penitipan barang yaitu agar setiap penitipan barang harus dilakukan melalui ruang layanan kunjungan. Untuk kepentingan ini telah menempatkan petugas secara terjadwal. Penitipan barang di luar waktu yang telah dijadwalkan akan ditolak,“ kata mantan Karutan Salemba ini.
Ketiga, mengetatkan seluruh mekanisme pengeluaran warga binaan. Pengetatan ini dalam kerangka memastikan bahwa setiap proses pengeluaran warga binaan baik untuk kepentingan asimilasi (bekerja di luar lapas) ataupun izin berobat sudah melalui mekanisme yang berlaku.
Penguatan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) menjadi satu hal penting dalam upaya pengetatan ini. TPP harus menjalankan tugas dan fungsinya secara baik dan bertanggung jawab sebagai garda pertama dalam memberikan rekomendasi pengambilan keputusan oleh Kepala Lapas.
Ketaatan pada persyaratan baik secara substantif maupun administratif menjadi hal utama dalam melakukan screening terhadap warga binaan yang akan dikeluarkan untuk kepentingan pembinaan. Pelayanan hak WBP tidak dipungut biaya atau gratis.
Razia ini dengan melibatkan seluruh petugas lapas dengan sasaran seluruh kamar hunian, halaman blok hunian, dan lingkungan dalam lapas. Sesuai arahan Dirjenpas melaksanakan 3+1 yaitu deteksi dini gangguan kamtib, berantas narkoba ,sinergitas dengan APH, serta Back to Basics.
Kedua, melakukan pembenahan layanan penitipan barang. Hal ini menjadi penting sebagai cara untuk tetap memberikan layanan terbaik bagi warga binaan, tetapi juga dengan tetap memperhatikan aspek keamanan.
”Dalam rangka pembenahan ini, kami mengatur ulang alur penitipan barang yaitu agar setiap penitipan barang harus dilakukan melalui ruang layanan kunjungan. Untuk kepentingan ini telah menempatkan petugas secara terjadwal. Penitipan barang di luar waktu yang telah dijadwalkan akan ditolak,“ kata mantan Karutan Salemba ini.
Ketiga, mengetatkan seluruh mekanisme pengeluaran warga binaan. Pengetatan ini dalam kerangka memastikan bahwa setiap proses pengeluaran warga binaan baik untuk kepentingan asimilasi (bekerja di luar lapas) ataupun izin berobat sudah melalui mekanisme yang berlaku.
Penguatan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) menjadi satu hal penting dalam upaya pengetatan ini. TPP harus menjalankan tugas dan fungsinya secara baik dan bertanggung jawab sebagai garda pertama dalam memberikan rekomendasi pengambilan keputusan oleh Kepala Lapas.
Ketaatan pada persyaratan baik secara substantif maupun administratif menjadi hal utama dalam melakukan screening terhadap warga binaan yang akan dikeluarkan untuk kepentingan pembinaan. Pelayanan hak WBP tidak dipungut biaya atau gratis.
Lihat Juga :