Anton Gunawan Sangkal Disebut Mafia Tanah pada Sengketa Rumah dengan Tukang AC

Kamis, 10 Februari 2022 - 12:07 WIB
loading...
A A A
Berdasarkan rangkaian tersebut, maka transaksi jual beli ruko adalah sah dan telah dibuat sesuai dengan prosedur hukum berlaku.

Supriyadi menjelaskan, pada 21 Maret 2018 ada seseorang yang mengaku sebagai Ng Jen Ngay yang asli melaporkan Anton Gunawan kepada Satreskim Polres Metro Jakarta Barat dengan dugaan tindak pidana menggunakan akta autentik palsu.

"Pelapor mengaku sebagai pemilik sah atas ruko yang dibeli Anton Gunawan, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/436/1/2018/ResJakbar," katanya.

Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan, pada awal 2021 Satreskrim Unit Tahbang Polres Metro Jakarta Barat menetapkan dua tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan. Namun demikian, pada kemudian hari kedua tersangka tersebut meninggal dunia.

Kemudian, pada 4 Oktober 2021 Satreskrim Unit Tahbang Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Anton Gunawan sebagai tersangka.

"Anton Gunawan keberatan atas penetapan tersebut karena Anton nyatanya adalah korban di mana selaku pihak pembeli yang beriktikad baik justru Anton Gunawan tidak dapat menempati ruko sejak 2014 hingga 2021 karena ruko tersebut dikuasai Oh Poleng alias Pauliana alias Apau (kakak kandung dari pihak yang mengaku sebagai Ng Jen Ngay asli) dan anaknya yang bernama Lianawati Santoso," ungkap Supriyadi.

Anton Gunawan kemudian mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus di Biro Wassidik Bareskrim Polri melalui surat tertanggal 25 Oktober 2021 yang menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi berupa penguatan alat bukti keterangan saksi dalam penanganan laporan polisi Nomor: LP/436/l/2018/Res Jakbar perlu dilakukan penguatan alat bukti.

Selanjutnya, pada 10 November 2021, penyidik Satreskrim Unit Tahbang Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa Oh Poleng alias Pauliana alias Apau sebagai saksi dari pihak Pelapor.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, Apau mengaku telah bertemu pertama kali dengan Anton Gunawan dan Budi Jusup Pangat pada Mei 2014.

Dalam kesempatan tersebut, Apau mengaku telah memberitahukan kepada Anton Gunawan dan Budi Jusup Pangat bahwa pembelian ruko dilakukan dengan Ng Jen Ngay palsu dan sertifikat palsu, namun Anton Gunawan pada 4 November 2014 tetap membuat AJB dan melakukan balik nama terhadap sertifikat hak milik ruko.

Berdasarkan keterangan tersebut, Anton Gunawan dianggap memiliki "mens rea" karena tetap melakukan proses AJB dan balik nama meskipun telah diberitahu bahwa sertifikat palsu dan Ng Jen Ngay adalah figur palsu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Masih Ada Lebih dari...
Masih Ada Lebih dari 50% Tanah di Sulawesi Tengah Belum Bersertifikat dan Terdaftar
Menteri ATR Nusron Wahid...
Menteri ATR Nusron Wahid Akui Mayoritas Tanah di Indonesia Dikuasai Kelompok Tertentu
Rekomendasi
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Apa yang Ada dan Tidak...
Apa yang Ada dan Tidak Ada dalam Draf Kesepakatan Damai AS-Iran?
Harga BYD M6 DM Dirilis:...
Harga BYD M6 DM Dirilis: Mulai Rp298 Juta, Klaim Irit 65 Km/Liter Setara Motor Matic
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved