Anton Gunawan Sangkal Disebut Mafia Tanah pada Sengketa Rumah dengan Tukang AC

Kamis, 10 Februari 2022 - 12:07 WIB
loading...
A A A
Berdasarkan rangkaian tersebut, maka transaksi jual beli ruko adalah sah dan telah dibuat sesuai dengan prosedur hukum berlaku.

Supriyadi menjelaskan, pada 21 Maret 2018 ada seseorang yang mengaku sebagai Ng Jen Ngay yang asli melaporkan Anton Gunawan kepada Satreskim Polres Metro Jakarta Barat dengan dugaan tindak pidana menggunakan akta autentik palsu.

"Pelapor mengaku sebagai pemilik sah atas ruko yang dibeli Anton Gunawan, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/436/1/2018/ResJakbar," katanya.

Setelah dilakukan serangkaian proses pemeriksaan, pada awal 2021 Satreskrim Unit Tahbang Polres Metro Jakarta Barat menetapkan dua tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan. Namun demikian, pada kemudian hari kedua tersangka tersebut meninggal dunia.

Kemudian, pada 4 Oktober 2021 Satreskrim Unit Tahbang Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Anton Gunawan sebagai tersangka.

"Anton Gunawan keberatan atas penetapan tersebut karena Anton nyatanya adalah korban di mana selaku pihak pembeli yang beriktikad baik justru Anton Gunawan tidak dapat menempati ruko sejak 2014 hingga 2021 karena ruko tersebut dikuasai Oh Poleng alias Pauliana alias Apau (kakak kandung dari pihak yang mengaku sebagai Ng Jen Ngay asli) dan anaknya yang bernama Lianawati Santoso," ungkap Supriyadi.

Anton Gunawan kemudian mengajukan permohonan Gelar Perkara Khusus di Biro Wassidik Bareskrim Polri melalui surat tertanggal 25 Oktober 2021 yang menghasilkan kesimpulan dan rekomendasi berupa penguatan alat bukti keterangan saksi dalam penanganan laporan polisi Nomor: LP/436/l/2018/Res Jakbar perlu dilakukan penguatan alat bukti.

Selanjutnya, pada 10 November 2021, penyidik Satreskrim Unit Tahbang Polres Metro Jakarta Barat telah memeriksa Oh Poleng alias Pauliana alias Apau sebagai saksi dari pihak Pelapor.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, Apau mengaku telah bertemu pertama kali dengan Anton Gunawan dan Budi Jusup Pangat pada Mei 2014.

Dalam kesempatan tersebut, Apau mengaku telah memberitahukan kepada Anton Gunawan dan Budi Jusup Pangat bahwa pembelian ruko dilakukan dengan Ng Jen Ngay palsu dan sertifikat palsu, namun Anton Gunawan pada 4 November 2014 tetap membuat AJB dan melakukan balik nama terhadap sertifikat hak milik ruko.

Berdasarkan keterangan tersebut, Anton Gunawan dianggap memiliki "mens rea" karena tetap melakukan proses AJB dan balik nama meskipun telah diberitahu bahwa sertifikat palsu dan Ng Jen Ngay adalah figur palsu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
8 Juta Sertifikat Tanah...
8 Juta Sertifikat Tanah Gratis Bakal Diterbitkan untuk MBR, Intip Tiga Kategorinya
Sidang Dokter Tifa Memanas,...
Sidang Dokter Tifa Memanas, Kuasa Hukum Protes JPU Belum Serahkan Berkas BAP
Sidang PK Nikita Mirzani,...
Sidang PK Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Menangis Minta Kliennya Dihadirkan
Rekomendasi
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
Bahlil Ramal 10 Tahun...
Bahlil Ramal 10 Tahun Lagi Kendaraan Listrik Bakal Digantikan Hidrogen
Bentley Gunakan Suara...
Bentley Gunakan Suara Drum untuk Gantikan Suara V8 di EV Pertamanya
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved