Anton Gunawan Sangkal Disebut Mafia Tanah pada Sengketa Rumah dengan Tukang AC

Kamis, 10 Februari 2022 - 12:07 WIB
loading...
Anton Gunawan Sangkal...
Anton Gunawan menyangkal disebut mafia tanah pada sengketa rumah di Glodok, Tambora, Jakarta Barat dengan tukang AC bernama Ng Jen Ngay. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anton Gunawan menyangkal disebut mafia tanah pada sengketa rumah di Glodok, Tambora, Jakarta Barat dengan tukang AC bernama Ng Jen Ngay. Anton sebagai pembeli telah beriktikad baik dan wajib mendapatkan perlindungan hukum.

"Tudingan itu tidak benar bahwa pembelian rumah dilakukan secara resmi," ujar kuasa hukum Anton Gunawan, Supriyadi Adi di Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Bahkan, Polres Metro Jakarta Barat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus mafia tanah yang dituduhkan kepada Anton Gunawan karena tidak cukup bukti.
Baca juga: Pengacara Sebut Polisi Terbitkan SP3 Kasus Mafia Tanah dengan Korban Tukang AC

Dia memaparkan permasalahan hukum ini berawal pada Februari 2014 ketika ada seseorang yang bernama Budi Jusup Pangat dan Barkah menawarkan kepada Anton Gunawan sebuah ruko di Jalan Kemenangan IlI No 68, Glodok, Tambora, Jakarta Barat untuk dijual dengan skema pembelian kembali (buyback) tiga bulan setelah pengikatan jual beli.

Nama pihak yang bertindak selaku penjual adalah Ng Jen Ngay yang mengaku sebagai pemilik ruko dengan membawa Sertifikat asli, IMB asli, dan PBB asli ke kantor Anton Gunawan.

Setelah negosiasi dengan pihak Ng Jen Ngay, pemeriksaan kondisi fisik ruko, dan pemeriksaan dokumen kepemilikan oleh notaris, Anton Gunawan dan Ng Jen Ngay sepakat melakukan pengikatan jual beli yang dituangkan dalam PPJB Lunas berikut Kuasa Untuk Menjual tertanggal 14 Maret 2014 yang dibuat di hadapan notaris.

"Anton Gunawan selaku pihak pembeli telah membayar lunas atas pengikatan jual beli. Namun setelah jangka waktu tiga bulan berlalu, Anton Gunawan tidak mendapat kabar dari Ng Jen Ngay mengenai rencana pembelian kembali tersebut," ungkap Supriyadi.

Terkait itu, Budi Jusup Pangat mendatangi ruko untuk menanyakan soal pengosongan, namun setibanya di tempat tersebut Budi Jusup Pangat hanya bertemu dengan Lianawati Santoso yang mengaku sebagai penghuni ruko.

Lianawati kemudian meminta waktu kepada Anton Gunawan agar dapat membeli kembali ruko tersebut dengan membuat surat pernyataan.

Namun, Lianawati tidak memenuhi janjinya sesuai dengan surat pernyataan tersebut, sehingga Anton Gunawan selaku pihak yang mendapatkan Kuasa Untuk Menjual berdasarkan PPJB tanggal 14 Maret 2014 menggunakan haknya untuk bertindak selaku penjual dan pembeli dalam pembuatan Akta Jual Beli tertanggal 4 November 2014 yang dibuat oleh Suhardi Hadi Santoso selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jakarta Barat.

Kemudian, dengan diterbitkannya AJB tertanggal 4 November 2014 tersebut ditindaklanjuti dengan balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik No 40/Glodok yang merupakan alas hak atas ruko tersebut sehingga sertifikat tersebut kini atas nama Anton Gunawan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Masih Ada Lebih dari...
Masih Ada Lebih dari 50% Tanah di Sulawesi Tengah Belum Bersertifikat dan Terdaftar
Menteri ATR Nusron Wahid...
Menteri ATR Nusron Wahid Akui Mayoritas Tanah di Indonesia Dikuasai Kelompok Tertentu
Rekomendasi
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Bluray Cargo, Respons Nagita Slavina Jadi Sorotan
Berita Terkini
Enggan Bebani Daerah...
Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi Halte
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Infografis
6 Strategi Iran Memperpanjang...
6 Strategi Iran Memperpanjang Durasi Perang dengan AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved