Anton Gunawan Sangkal Disebut Mafia Tanah pada Sengketa Rumah dengan Tukang AC

Kamis, 10 Februari 2022 - 12:07 WIB
loading...
Anton Gunawan Sangkal...
Anton Gunawan menyangkal disebut mafia tanah pada sengketa rumah di Glodok, Tambora, Jakarta Barat dengan tukang AC bernama Ng Jen Ngay. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Anton Gunawan menyangkal disebut mafia tanah pada sengketa rumah di Glodok, Tambora, Jakarta Barat dengan tukang AC bernama Ng Jen Ngay. Anton sebagai pembeli telah beriktikad baik dan wajib mendapatkan perlindungan hukum.

"Tudingan itu tidak benar bahwa pembelian rumah dilakukan secara resmi," ujar kuasa hukum Anton Gunawan, Supriyadi Adi di Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Bahkan, Polres Metro Jakarta Barat menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus mafia tanah yang dituduhkan kepada Anton Gunawan karena tidak cukup bukti.
Baca juga: Pengacara Sebut Polisi Terbitkan SP3 Kasus Mafia Tanah dengan Korban Tukang AC

Dia memaparkan permasalahan hukum ini berawal pada Februari 2014 ketika ada seseorang yang bernama Budi Jusup Pangat dan Barkah menawarkan kepada Anton Gunawan sebuah ruko di Jalan Kemenangan IlI No 68, Glodok, Tambora, Jakarta Barat untuk dijual dengan skema pembelian kembali (buyback) tiga bulan setelah pengikatan jual beli.

Nama pihak yang bertindak selaku penjual adalah Ng Jen Ngay yang mengaku sebagai pemilik ruko dengan membawa Sertifikat asli, IMB asli, dan PBB asli ke kantor Anton Gunawan.

Setelah negosiasi dengan pihak Ng Jen Ngay, pemeriksaan kondisi fisik ruko, dan pemeriksaan dokumen kepemilikan oleh notaris, Anton Gunawan dan Ng Jen Ngay sepakat melakukan pengikatan jual beli yang dituangkan dalam PPJB Lunas berikut Kuasa Untuk Menjual tertanggal 14 Maret 2014 yang dibuat di hadapan notaris.

"Anton Gunawan selaku pihak pembeli telah membayar lunas atas pengikatan jual beli. Namun setelah jangka waktu tiga bulan berlalu, Anton Gunawan tidak mendapat kabar dari Ng Jen Ngay mengenai rencana pembelian kembali tersebut," ungkap Supriyadi.

Terkait itu, Budi Jusup Pangat mendatangi ruko untuk menanyakan soal pengosongan, namun setibanya di tempat tersebut Budi Jusup Pangat hanya bertemu dengan Lianawati Santoso yang mengaku sebagai penghuni ruko.

Lianawati kemudian meminta waktu kepada Anton Gunawan agar dapat membeli kembali ruko tersebut dengan membuat surat pernyataan.

Namun, Lianawati tidak memenuhi janjinya sesuai dengan surat pernyataan tersebut, sehingga Anton Gunawan selaku pihak yang mendapatkan Kuasa Untuk Menjual berdasarkan PPJB tanggal 14 Maret 2014 menggunakan haknya untuk bertindak selaku penjual dan pembeli dalam pembuatan Akta Jual Beli tertanggal 4 November 2014 yang dibuat oleh Suhardi Hadi Santoso selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Jakarta Barat.

Kemudian, dengan diterbitkannya AJB tertanggal 4 November 2014 tersebut ditindaklanjuti dengan balik nama terhadap Sertifikat Hak Milik No 40/Glodok yang merupakan alas hak atas ruko tersebut sehingga sertifikat tersebut kini atas nama Anton Gunawan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
8 Juta Sertifikat Tanah...
8 Juta Sertifikat Tanah Gratis Bakal Diterbitkan untuk MBR, Intip Tiga Kategorinya
Sidang Dokter Tifa Memanas,...
Sidang Dokter Tifa Memanas, Kuasa Hukum Protes JPU Belum Serahkan Berkas BAP
Sidang PK Nikita Mirzani,...
Sidang PK Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Menangis Minta Kliennya Dihadirkan
Rekomendasi
Asbabun Nuzul 2 Ayat...
Asbabun Nuzul 2 Ayat Terakhir Surat Al Baqarah: Kisah Turunnya Ayat yang Menenangkan Para Sahabat
Pakar Ungkap Kenapa...
Pakar Ungkap Kenapa William dan Kate Makin Romantis di Depan Publik
IU Tunda Konser dan...
IU Tunda Konser dan Album Baru karena Sakit Telinga Makin Parah
Berita Terkini
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
Infografis
10 Negara dengan Jalan...
10 Negara dengan Jalan Terbaik di Dunia, Juaranya Tetangga Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved