Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Minta Optimalkan Posko COVID-19 Sukaluyu Karawang
Rabu, 09 Februari 2022 - 20:05 WIB
loading...
A
A
A
Inmendagri ini juga memerintahkan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk memastikan beberapa hal di tingkat desa yaitu optimalisasi dari peran Posko desa secara efektif dan efisien. Hal itu dalam rangka percepatan pengendalian di desa dengan mengutamakan fungsi posko desa yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung.
Baca juga: Kemendagri Sebut 47 Kabupaten/Kota Belum Melaksanakan Pilkades 2021
"Dan memantapkan kembali keputusan Kepala Desa dalam penetapan pembentukan Satgas Posko desa dalam rangka penanganan COVID-19," ujar Isti.
Adapun anggaran untuk Posko COVID-19 dapat menggunakan alokasi sekurang-kurangnya delapan persen dari alokasi dana desa. Hal ini sesuai dengan arahan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Yusharto Huntoyungo.
"Bagi desa yang sudah menetapkan Peraturan Desa mengenai APB-Desa untuk segera melakukan pengalokasian anggaran paling sedikit 8 persen untuk upaya penanganan COVID-19 di desa,” kata Isti.
Selain itu, disampaikan juga perlunya kegiatan pendataan terhadap penduduk rentan sakit seperti orang tua, balita, serta orang yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap, dan penyakit kronis lainnya.
Rencana selanjutnya, kata Isti, pihaknya akan mengikuti perkembangan apa yang sudah dilakukan desa. Dia pun berharap kegiatan ini segera ditindaklanjuti di tingkat daerah dan desa untuk melaksanakan instruksi tersebut.
Baca juga: Kemendagri Sebut 47 Kabupaten/Kota Belum Melaksanakan Pilkades 2021
"Dan memantapkan kembali keputusan Kepala Desa dalam penetapan pembentukan Satgas Posko desa dalam rangka penanganan COVID-19," ujar Isti.
Adapun anggaran untuk Posko COVID-19 dapat menggunakan alokasi sekurang-kurangnya delapan persen dari alokasi dana desa. Hal ini sesuai dengan arahan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Yusharto Huntoyungo.
"Bagi desa yang sudah menetapkan Peraturan Desa mengenai APB-Desa untuk segera melakukan pengalokasian anggaran paling sedikit 8 persen untuk upaya penanganan COVID-19 di desa,” kata Isti.
Selain itu, disampaikan juga perlunya kegiatan pendataan terhadap penduduk rentan sakit seperti orang tua, balita, serta orang yang memiliki penyakit menahun, penyakit tetap, dan penyakit kronis lainnya.
Rencana selanjutnya, kata Isti, pihaknya akan mengikuti perkembangan apa yang sudah dilakukan desa. Dia pun berharap kegiatan ini segera ditindaklanjuti di tingkat daerah dan desa untuk melaksanakan instruksi tersebut.
Lihat Juga :