Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Minta Optimalkan Posko COVID-19 Sukaluyu Karawang

Rabu, 09 Februari 2022 - 20:05 WIB
loading...
Ditjen Bina Pemdes Kemendagri Minta Optimalkan Posko COVID-19 Sukaluyu Karawang
Ditjen Pemdes Kemendagri menggelar dialog dengan masyarakat Desa Sukaluyu, Teluk Jambe Timur, Karawang, Rabu (9/2/2022). Foto/Ist
A A A
KARAWANG - Ditjen Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan dialog dengan masyarakat Desa Sukaluyu, Teluk Jambe Timur, Karawang, Rabu (9/2/2022).

Dialog dilakukan dalam rangka pemantauan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di tingkat desa.



"Pemantauan juga dalam rangka penanganan dan percepatan pengendalian COVID-19 di tingkat desa karena terjadinya peningkatan kasus akibat varian Omicron," ujar perwakilan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri, Isti Khoriana Karim.

Analis Kebijakan Ahli Muda Bidang Pemerintahan ini menjelaskan, kegiatan ini juga untuk melihat perkembangan dan persiapan desa dalam melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 9 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri terbaru itu, Kabupaten Karawang berstatus PPKM Level 2.

Terkait dengan Inmendagri ini, diinstruksikan kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota untuk memastikan pelaksanaan kegiatan pengendalian COVID-19 di desa dengan mengoptimalkan posko penanganan. "Serta percepatan program vaksinasi bagi masyarkat desa," kata Isti.

Inmendagri ini juga memerintahkan kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota untuk memastikan beberapa hal di tingkat desa yaitu optimalisasi dari peran Posko desa secara efektif dan efisien. Hal itu dalam rangka percepatan pengendalian di desa dengan mengutamakan fungsi posko desa yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung.


"Dan memantapkan kembali keputusan Kepala Desa dalam penetapan pembentukan Satgas Posko desa dalam rangka penanganan COVID-19," ujar Isti.

Adapun anggaran untuk Posko COVID-19 dapat menggunakan alokasi sekurang-kurangnya delapan persen dari alokasi dana desa. Hal ini sesuai dengan arahan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri, Yusharto Huntoyungo.

"Bagi desa yang sudah menetapkan Peraturan Desa mengenai APB-Desa untuk segera melakukan pengalokasian anggaran paling sedikit 8 persen untuk upaya penanganan COVID-19 di desa,” kata Isti.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.8272 seconds (0.1#10.140)