PN Bekasi Tunda Sidang Gugatan Mahasiswa Unkris
Rabu, 09 Februari 2022 - 20:04 WIB
loading...
A
A
A
Pemberitahuan pembatalan tersebut sangat mendadak dan penjelasannya sangat tidak masuk akal. “Sementara klien kami ini sudah menempuh syarat-syarat untuk sidang doktor, mulai dari ujian sidang tertutup segala macam,” tuturnya.
Bukan hanya menunda sidang, pihak rektorat juga mengganti promotor, dan kopromotor serta penguji Risma. Sementara para penggantinya itu tidak pernah membimbing, bahkan latar bidang keilmunnya berbeda dengan bahasan disertasi Risma.
“Tiba-tiba diganti semua. Nah, materi kita bisa menjadi berbeda seperti itu. Di sinilah menurut pendapat kami ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat di sini,” katanya.
Heri juga menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan somasi kepada pihak terkait. “Bisa dibilang tidak ada tanggapan yang memadai yang kami butuhkan,” katanya.
Dalam perkara ini, ujar Heri, salah satu permohonan kliennya adalah para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil sebesar Rp418.008.941. “Sama imateriilnya sebesar Rp100 miliar,” katanya.
Risma menambahkan, angka itu karena ia telah mengalami kerugian selama kuliah 3 tahun hingga sidang terbuka promosi doktoral. Bukan hanya materi, juga kerugian waktu dan tenaga.
Bukan hanya menunda sidang, pihak rektorat juga mengganti promotor, dan kopromotor serta penguji Risma. Sementara para penggantinya itu tidak pernah membimbing, bahkan latar bidang keilmunnya berbeda dengan bahasan disertasi Risma.
“Tiba-tiba diganti semua. Nah, materi kita bisa menjadi berbeda seperti itu. Di sinilah menurut pendapat kami ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat di sini,” katanya.
Heri juga menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan somasi kepada pihak terkait. “Bisa dibilang tidak ada tanggapan yang memadai yang kami butuhkan,” katanya.
Dalam perkara ini, ujar Heri, salah satu permohonan kliennya adalah para tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil sebesar Rp418.008.941. “Sama imateriilnya sebesar Rp100 miliar,” katanya.
Risma menambahkan, angka itu karena ia telah mengalami kerugian selama kuliah 3 tahun hingga sidang terbuka promosi doktoral. Bukan hanya materi, juga kerugian waktu dan tenaga.
Lihat Juga :