PN Bekasi Tunda Sidang Gugatan Mahasiswa Unkris
Rabu, 09 Februari 2022 - 20:04 WIB
loading...
Risma Situmorang dan kuasa hukumnya Heribertus Hartojo. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Risma Situmorang dan tim kuasa hukumnya menyayangkan pihak Universitas Krisnawipayana ( Unkris ) yang tidak memenuhi panggilan dari Pengadilan Negeri Bekasi untuk persidangan perkara gugatan yang diajukan pihaknya. Bahkan, Unkris tidak memberikan alasan terkait ketidakhadiran itu.
“Ini sidang pertama, akan tetapi dari para tergugat tidak hadir,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Risma, Heribertus Hartojo dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022). Baca juga: Bentrokan di Unkris Bekasi, 15 Anggota Ormas Ditangkap
Karena itu, lanju Heri, majelis hakim menunda persidangan selama sepekan, tepatnya pada Rabu 16 Februari 2022. Selain tergugat, majelis hakim juga tidak komplet. Pasalnya, ketua majelis hakim masih harus menjalani isolasi mandiri.
“Sidang dilanjutkan hari Rabu 16 Februari 2022. Kepada penggugat untuk hadir tanpa dipanggil lagi. Kepada juru sita untuk memanggil para tergugat,” kata salah seorang anggota majelis hakim sebelum mengetukkan palu.
Heri menjelaskan, gugatan ini diajukan kliennya selaku mahasiswi Unkris program doktor (S3) karena pihak universitas membatalkan secara sepihak sidang terbuka promosi doktor kliennya jelang pelaksanaan sidang.
“Sudah dijadwalkan tanggal 22 Desember 2021 untuk sidang terbuka promotor. Akan tetapi malam harinya ada pemberitahuan via WhatsApp dari pihak rektorat yang menyatakan bahwa sidang terbuka besok ditunda,” terangnya.
“Ini sidang pertama, akan tetapi dari para tergugat tidak hadir,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Risma, Heribertus Hartojo dalam keterangannya, Rabu (9/2/2022). Baca juga: Bentrokan di Unkris Bekasi, 15 Anggota Ormas Ditangkap
Karena itu, lanju Heri, majelis hakim menunda persidangan selama sepekan, tepatnya pada Rabu 16 Februari 2022. Selain tergugat, majelis hakim juga tidak komplet. Pasalnya, ketua majelis hakim masih harus menjalani isolasi mandiri.
“Sidang dilanjutkan hari Rabu 16 Februari 2022. Kepada penggugat untuk hadir tanpa dipanggil lagi. Kepada juru sita untuk memanggil para tergugat,” kata salah seorang anggota majelis hakim sebelum mengetukkan palu.
Heri menjelaskan, gugatan ini diajukan kliennya selaku mahasiswi Unkris program doktor (S3) karena pihak universitas membatalkan secara sepihak sidang terbuka promosi doktor kliennya jelang pelaksanaan sidang.
“Sudah dijadwalkan tanggal 22 Desember 2021 untuk sidang terbuka promotor. Akan tetapi malam harinya ada pemberitahuan via WhatsApp dari pihak rektorat yang menyatakan bahwa sidang terbuka besok ditunda,” terangnya.
Lihat Juga :